Seorang pekerja mengangkut alat kerjanya di proyek penataan Lapangan Lumintang, Denpasar, Rabu (25/7). (BP/eka)

DENPASAR, BALIPOST.com – Penataan Lapangan Lumintang, Denpasar Utara, dihentikan jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung. Penghentian sementara ini menyusul intruksi Bupati Badung, Nyoman Giri Prasta.

Kasat Pol PP Badung IGK Suryanegara, saat dikonfirmasi Rabu (25/7) membenarkan hal tersebut. Bahkan, pihaknya telah dua kali mendatangi proyek tersebut guna berkoordinasi dengan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (Perkim) Kota Denpasar, selaku penanggung jawab proyek. “Kami minta Pak Kadis Perkim menghentikan proyek tersebut, dan pihak Pemkot berjanji akan menghentikan sementara proyek tersebut,” ungkapnya.

Menurutnya, pengehentian proyek Pemkot senilai Rp 1,9 miliar itu lantaran belum mendapatkan izin dari Bupati Badung. “Ini perintah Bapak Bupati sampai semua prosedur dipenuhi termasuk mendapatkan izin dari Bupati Badung,” katanya.

Baca juga:  Tangani Gering Agung COVID-19, Gubernur Koster Paparkan Upaya Niskala hingga 2021

Berdasarkan informasi, tanah Lapangan Niti Praja Lumintang adalah milik Pemkab Badung dengan sertifikat nomer 28 tahun 2003. Tanah tersebut berstatus pinjam pakai dari Pemkab Badung ke Kota Denpasar berdasarkan pinjam pakai nomor : 030/1395/Persetda dan nomor : 028/629.a/PAD/2016 yang ditandatangani Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta selaku pihak pertama, dan Walikota Denpasar Rai Dharmawijaya Mantra selaku pihak kedua. Sesuai dengan Permendagri No 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Penggunaan Barang Milik Daerah, bila melakuan perubahan fisik atau perubahan fungsi atas aset yang dipinjam pakai, harus mendapat persetujuan dari pemilik. “Perjanjian pinjam pakai ini berlaku untuk jangka waktu 5 tahun dari tahun 2016 sampai dengan 2021, dan dapat diperpanjang atas kesepakatan para pihak,” jelas Ketut Gede Suyasa, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Badung.

Baca juga:  Terumbu Karang di Nusa Lembongan Rusak, Diduga Ini Penyebabnya

Untuk diketahui, Pemenang tender yang akan menggarap penataan lapangan tersebut, yakni CV. Bhuwana Permai. Penataan Lapangan Lumintang dilakukan mulai dari joging track sampai pada pada pembuatan fasilitas lainnya, seperti toilet termasuk juga penyediaan ruang operator. Di samping menyediakan fasilitas toilet dalam penataan Lapangan Lumintang juga akan ditata saluran irigasi dengan sistem plumbing untuk penyirman lapangan saat musim kemarau. Nilai proyek untuk penataan Lapangan Lumintang ini sebesar Rp 1.971.344.000.

Terkait hal ini, Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Denpasar, Nyoman Gede Narendra mengaku sudah sempat bertemu dengan pihak Badung. Pihaknya juga sudah mengajukan permohonan untuk menata Lapangan Lumintang yang berada di Denpasar. “Kita pada intinya hanya ingin menata agar wajah kota lebih indah. Karena lahan itu aset milik Badung, kita hanya ingin menata untuk keindahan wajah Denpasar semata. Tidak ada niat lain,” ujarnya.

Baca juga:  Stagflasi Mengancam, Warga Berpenghasilan Rendah Makin Terjepit

Namun, diakui akibat adanya penghentian itu, alat berat yang ada di lapangan itu juga sudah dipindahkan. Pada intinya, apa pun keputusan
yang diambil Badung, akan ditindaklanjuti. Tetapi pihaknya berharap Badung bisa mengeluarkan izin untuk penataan lapangan tersebut. “Kita
berharap penataan itu bisa dilanjutkan,” katanya. (Parwata/Asmara Putera/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *