GIANYAR, BALIPOST.com – Seorang warga negara asing (WNA) Michael David Sode harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Ubud, Rabu (25/7). WNA berusia 47 tahun asal Australia itu diketahui melakukan aksi penganiayaan terhadap pemilik warung Coconut, I Made Wena.

Penyebabnya, hanya lantaran pelaku tak terima ditegur terkait anjingnya yang kencing di warung milik korban. Keributan itu bermula dari kebiasaan bule yang menetap di Banjar/Desa Nyuh Kuning, Kecamatan Ubud ini mengajak jalan-jalan 6 ekor anjingnya setiap pagi.

Baca juga:  Menunggu Kecerdasan Politisi Bangun Komunikasi Politik

Saat jalan-jalan santai Jumat (6/7) lalu salah seekor anjing peliharaan bule ini kencing sembarangan di warung Coconut milik korban I Made Wena, 47. Made Wena yang melihat kejadian ini pun naik pitam, namun ia tetap menghampiri bule tersebut dengan memberi teguran.

Namun David Sode tidak terima dengan hal tersebut. Percekcokan ini pun berujung pada aksi saling dorong, hingga akhirnya terjadi pemukulan terhadap Made Wena. Akibatnya korban yang mengalami luka akhirnya melapor polisi.

Baca juga:  Hari Ini Tarif Listrik Baru Berlaku, Seratusan Ribu Pelanggan PLN di Bali Terdampak

Kapolsek Ubud, Kompol Made Raka Sugita mengatakan pelaku David Sode telah diamankan pada Sabtu (21/7). Ditekankan pengamanan terhadap pelau dilakukan polisi pasca keluarnya hasil visum luka pada bibir korban yang mendapat 2 jahitan. “Berdasarkan itu pelaku kami pastikan sudah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban Made Wena,” kata Kapolsek didampingi Kanit Reskrim Polsek Ubud, Iptu Bangkit Dananjaya.

Dikatakan saat diamankan, bule botak ini tidak melakukan perlawanan. Pelaku pun mengakui perbuatannya telah melakukan tindakan mendorong dan memukul korban. “Mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan,” jelas Kapolsek.

Baca juga:  Utusan Daerah di MPR Harusnya Diisi Pemilik Wilayah Nusantara

Sementara dari hasil interogasi, pelaku memang punya hobi memelihara anjing. Jumlahnya pun tidak cukup 1 atau 2, melainkan sampai 6 ekor. Selama di Ubud, bule yang mengantongi visa sosial ini cukup sering lalu lalang mengajak anjingnya jalan-jalan. “Korban mengatakan bahwa anjing peliharaan tersangka kencing di Warung Coconut. Setelah itu, tersangka merasa tersinggung,” tandas Kompol Raka. (Manik Astajaya/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *