Seorang lanjut usia (lansia), Wayan Kerayupan di depan rumah gedeknya. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Data Dinas Sosial Provinsi Bali mencatat ada 19.651 lanjut usia (Lansia) yang tersebar di seluruh pulau dewata. Ada yang hidup menyendiri, ada yang berdua (suami-istri) namun ditinggal merantau anaknya.

Ada pula yang tidak memiliki keluarga, atau memiliki keluarga namun tidak dipedulikan. Sebanyak 114 lansia terdata sudah tinggal di panti jompo, masing-masing 38 orang di panti jompo Tohpati, Denpasar dan 76 orang di Buleleng. “Seharusnya di Bali tidak ada persoalan seperti ini, karena kita orang Bali yang beragama Hindu mengenal konsep anak yang suputra dan catur guru. Berbakti dengan guru rupaka, bapak, ibu yang melahirkan dan tat twam asi,” ujar Ketua Komisi IV DPRD Bali, I Nyoman Parta saat mengusulkan rancangan perda tentang kesejahteraan lanjut usia dalam Rapat Paripurna DPRD Bali, Selasa (24/7).

Baca juga:  Penguatan Identitas Budaya

Parta melihat jumlah lansia miskin telantar dan ditelantarkan semakin banyak karena ada faktor persoalan hidup dan mengendornya spirit menyama braya. Padahal, sangat penting untuk tetap mengupayakan para lansia tetap sehat, aktif dan mandiri.

Dengan demikian, lansia tidak selalu dianggap sebagai kelompok penduduk yang tidak produktif dan hanya menjadi beban saja. Agar hak-hak para lansia terpenuhi, maka mereka perlu diberikan perlindungan. Kami telah bekerja sama dengan Universitas Udayana, Suryani Institute, FK Unika Atmajaya, Alzheimer Indonesia, dalam melakukan pengkajian, analisis dan penelitian untuk mendukung lahirnya kebijakan lanjut usia di Bali melalui perancangan naskah akademik dan ranperda lanjut usia,” jelas politisi PDIP ini.

Baca juga:  DPRD Bali Buat Surat Keputusan Rapat Masalah Desa Pakraman

Menurut Parta, beberapa negara maju bahkan lebih dulu telah mengatur perlindungan terhadap lansia. Baik dari tindak kekerasan, perlakuan salah, pelecehan seksual, penelantaran, pengasingan, maupun diskriminasi.

Materi pokok yang akan diatur dalam ranperda inisiatif dewan ini mencakup keperansertaan lansia, dengan ruang lingkup pelayanan keagamaan dan mental spiritual, pelayanan kesehatan, pelayanan kesempatan kerja, pelayanan pendidikan dan pelatihan, kemudahan dalam penggunaan fasilitas, sarana, dan prasarana umum, kemudahan dalam layanan dan bantuan hukum, perlindungan sosial dan bantuan sosial. Selain itu, ranperda juga mengatur peran serta masyarakat dan dunia usaha, serta kelembagaan lansia. (Rindra Devita/balipost)

Baca juga:  Merpati Bali Tekuk Scorpio Jakarta
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *