DENPASAR, BALIPOST.com – Sepak terjang napi dalam bisnis gelap narkoba sulit dibendung. Pada Senin (16/7), ditangkap Rudi (26) di Jalan Tukad Buaji, Denpasar Selatan (Densel). Pengakuan Rudi, dia hanya sebatas kurir napi LP Kerobokan, Koko.
Awalnya residivis kasus narkoba ini dipasok sabu-sabu (SS) 100 gram dan tersisa 82,46 gram. “Pengakuannya begitu (napi LP-red), tapi masih kami dalami. Apakah benar seperti itu atau hanya dalihnya saja. Setelah ditangkap, kami masih mengembangkan kasus ini, sambil menunggu hasil labfor,” kata Kasatresnarkoba Polresta Denpasar Kompol Aris Purwanto, Kamis (26/7).
Kompol Aris mengatakan, awalnya ada informasi masyarakat bahwa ada seorang laki-laki diketahui bernama Rudi sering mengedarkan narkoba jenis SS. Beberapa hari melakukan penyelidikan, pada Senin (16/7) petugas petugas melihat pelaku keluar dari kamar kos-kosannya.
Tanpa buang waktu polisi langsung meringkusnya. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa dua paket SS di kamar pelaku. “Tersangka Rudi mengaku dirinya hanya sebagai kurir saja. Pemilik sabu-sabu itu adalah temannya yang bernama Koko yang dia kenal lewat telepon saja dan berada di dalam LP,” ujarnya.
Selain itu, pelaku mengaku dengan menjadi kurir dirinya mendapat upah SS 0,80 gram dari Koko untuk sekali tempel paket barang terlarang tersebut. Mereka kenal sejak Mei 2018 dan baru sekali dapat kiriman barang haramn tersebut.”Upah sabu-sabu itu untuk dipakai sendiri. Dia ini residivis, pernah ditangkap anggota Polres Badung dan menjalani hukuman tahun 2013 hingga 2016,” kata mantan Kasatreskrim Polresta Denpasar ini.
Jika diuangkan, barang bukti SS tersebut senilai Rp 150 juta. Menurut Aris, pihaknya masih mendalami kasus ini terutama keterlibatan Koko. “Pelaku ini tugasnya hanya menempel atau mengedarkan paket sabu-sabu. Uang transaksinya langsung ditransfer ke rekening Koko. Koko yang langsung transaksi dengan pelanggannya,” ucap mantan Kapolsek Densel ini. (Kerta Negara/balipost)