DENPASAR, BALIPOST.com – Majelis hakim pimpinan Esthar Oktavi, Kamis (26/7), menjatuhkan vonis pada Didik Setiawan (26), pembakar rumah milik orang tuanya dengan pidana penjara selama satu tahun dan delapan bulan atau (20 bulan) penjara.
Terdakwa di nilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembakaran rumah yang tak lain milik orang tuanya sendiri di Jalan Batanta Gang III Buntu Nomor 1, Denpasar Barat. Perbuatan terdakwa sebagaimana pelanggaran atas Pasal 187 ke – 1 KUHP.
Putusan itu masih lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, JPU Dewa Lanang Raharja menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun dikurangi masa penahanan. Dalam persidangan sebelumnya, terdakwa Didik sempat meminta maaf bahkan dengan bersimpuh di kaki Ni Luh Susilawati, ibu kandungnya sendiri.
Terdakwa saat melakukan aksinya mengaku kesal karena saat minta uang Rp 3 juta, sang ibu tak memberikan. Rencananya uang itu hendak dia belikan cincin untuk istrinya dan merayakan hari pernikahan.
Didik mengamuk dan memecahkan kaca dan mengeluarkan pakaian miliknya dari kamar. Setelah itu Didik mengambil botol kemasan air mineral yang ada dirumahnya lalu keluar beli bensin. Saat kembali dia menyiram sofa dengan bensin dan langsung membakarnya. Dia kemudian kabur ke rumah istrinya di Mengwitani, Badung.
Akibat ulahnya, tak hanya dua kamar milik orang tuanya yang turut terbakar dengan kerugian Rp 500 juta. Namun juga milik tetangganya. (miasa/balipost)