I Gusti Ngurah Agus Darmasanjaya. (BP/olo)

NEGARA, BALIPOST.com – Pada masa perbaikan berkas bakal calon legislatif (bacaleg) di KPU Jembrana diketahui dua orang merupakan mantan terpidana korupsi. Hal tersebut diperkuat dengan hasil identifikasi dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI yang diterima KPU Jembrana pada Rabu (25/7).

Dua bacaleg ini bagian dari 199 bakal calon yang teridentifikasi di seluruh Indonesia yang tersebar di 11 provinsi, 93 kabupaten dan 12 Kota. Dua bacaleg itu sesuai yang disebutkan merupakan bacaleg dari Perindo. I Ketut Sukadana dan I Wayan Sudirna dari Gerindra.

Sesuai daftar dari Bawaslu, untuk tingkat Kabupaten ada 148 orang yang mantan terpidana korupsi. Dua diantaranya berada di Kabupaten Jembrana.

Baca juga:  Pesona Wisata Taman Ujung

Ketua KPU Jembrana, I Gusti Ngurah Agus Darmasanjaya dikonfirmasi Kamis (26/7) membenarkan telah menerima surat dari Bawaslu tersebut. Ada dua bacaleg yang teridentifikasi merupakan mantan terpidana korupsi.

Menurutnya sesuai dengan aturan untuk bacaleg yang merupakan mantan terpidana korupsi tidak memenuhi syarat. Begitu juga dengan terpidana bandar narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak. “Nanti kita umumkan setelah tanggal 31 Juli, sekarang masih tahap perbaikan,” terangnya.

Sementara itu Ketua DPC Gerindra Jembrana, I Kade Darmasusila dikonfimasi terpisah mengatakan keputusan partai mencabut bacaleg yang bersangkutan untuk diganti dengan bacaleg lain. Sebelumnya, DPC telah berkonsultasi ke DPD Gerindra Provinsi Bali dengan menunjukkan bukti-bukti dan diputuskanlah untuk mencabut bacaleg tersebut. “Instruksi induk partai untuk mencabut dan mengganti bacaleg ini. Kami disini juga sudah menyiapkan calon penggantinya,” tambah Wakil Ketua DPRD Jembrana ini.

Baca juga:  Puluhan Personel Koopsud II Ikuti Pelatihan "Emergency Eject"

Saat ini, pihaknya juga sudah menentukan bacaleg pengganti. Namun menunggu proses hingga nantinya terjadi pergantian.

Sementara itu sebelumnya, Ketua DPD Perindo Jembrana, Putu Eka Susiana Putra membenarkan bacaleg atas nama Ketut Sukadana yang diajukan dari Perindo merupakan mantan terpidana korupsi. Menurut Eka, partai ini tetap menerima Sukadana kendati pernah terpidana korupsi karena sejumlah pertimbangan.

Pertama, memberikan kesempatan sebagai warga negara memiliki hak konstitusional dipilih dan memilih seperti yang diamanatkan dalam undang-undang. Kedua, alasan memberikan kesempatan karena Peraturan KPU (PKPU) sering berubah-ubah.

Baca juga:  Mantan Bupati Karangasem Nyaleg ke Provinsi

Sementara Sukadana sudah sejak awal bergabung dengan Perindo Jemrbana sebelum aturan itu final dari Kemenkum HAM. Kendati demikian Eka mengatakan apapun keputusan dari KPU, pihaknya tetap menghormati. (Surya Dharma/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *