Pelaku
Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Keberadaan judi togel belakangan marak merebak di masyarakat. Sementara yang ditangkap polisi hanya ditingkat pengecer. Sedangkan hukuman yang diterima penjual kupon togel relatif ringan. Ya, hanya di hukum enam bulan kurungan.

Hal itu juga didapat tukang ojek, terdakwa Nyoman Katek. Oleh majelis hakim pimpinan IGN Partha Bhargawa, terdakwa Kamis (26/7) hanya diganjar enam bulan penjara.

Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menjadi pengepul atau penjual judi toto gelap atau togel. Perbuatan terdakwa sebagaimana pelanggaran Pasal 301 ayat 1 ke-2 KUHP Jo Pasal 2 UU No.7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian sebagaimana dakwaan kedua penuntut umum.

Baca juga:  Rekanan Korupsi Rumbing Dihukum Berbeda

Mendengar putusan ini, terdakwa yang tanpa didampingi kuasa hukum langsung menerima dengan baik. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diwakilkan Cok Intan Melanie Putri mengatakan pikir-pikir.

Sebelumnya, JPU Ni Ketut Hevy Yushantini menuntut pria bercucu ini dengan pidana penjara selama sepuluh (10) bulan dikurangi masa penahanan.

Kakek ini dibekuk anggota buser Polsek Denpasar Barat, Rabu (4/4) pukul di pangkalan ojek sebelah barat BPD Jalan Gunung Batukaru, Denpasar. Saat itu dia ditangkap atas dugaan menjual atau pengepul togel TSSM. “Sebelum penangkapan, terdakwa sudah menjual nomor togel pada empat orang pembeli,”sebut jaksa.

Baca juga:  Mahkamah Agung Harus Perjuangkan Kesejahteraan Hakim
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *