DENPASAR, BALIPOST.com – Gubernur Bali terpilih, Wayan Koster tampaknya tak mau menyia-nyiakan satu hari pun sebelum waktu pelantikannya tiba. Seperti Jumat (27/7), Koster tampak mengundang Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Wilayah VIII, serta bupati dan wakil bupati Buleleng ke rumah transisi.
Gubernur Bali Made Mangku Pastika juga turut hadir disela-sela pertemuan tersebut sembari memberikan sejumlah masukan dan saran terkait percepatan pembangunan infrastruktur jalan.
“Memang kami ingin fokus dalam visi misi kami itu adalah program yang berkaitan dengan infrastruktur darat, laut dan udara secara terintegrasi, yang ini adalah infrastruktur darat, jalan. Kami ingin mendengarkan apa yang sudah direncanakan oleh Balai,” ujar Koster didampingi Sekda Provinsi Bali, Dewa Made Indra usai pertemuan.
Menurut Koster, BBPJN salah satunya menyampaikan bila tahun ini sedang dilakukan proses tender shortcut 5-6 di ruas jalan Mengwitani-Singaraja. Shortcut itu ditarget selesai 2019 dengan anggaran mencapai Rp 165 miliar lebih dari APBN.
Untuk pembebasan lahan sudah diselesaikan oleh Bupati Buleleng. Pihaknya juga akan mengupayakan agar shortcut 3-4 di Bedugul bisa dikerjakan 2019. Termasuk bisa didanai pula oleh APBN sebesar Rp 230 miliar diluar pengadaan tanah.
“Kami akan berupaya bertemu dengan Menteri PU untuk bisa dibantu dari APBN. Kalau bisa 100 persen, atau setidaknya 50 persen APBN dan 50 persen APBD Provinsi. Terburuk kalau tidak dapat dari APBN, kami akan siapkan dari APBD Provinsi,” jelas mantan Anggota DPR RI ini.
Selain itu, Koster juga meminta BBPJN untuk membuat skema jalur mulai dari titik 1 sampai 10. Mengingat, tim transisi secara khusus menyiapkan masterplan untuk pembangunan infrastruktur darat, laut dan udara secara terintegrasi dan terkoneksi di wilayah Bali. “Kami ingin agar jalur ini tuntas dalam waktu tidak terlalu lama. Paling lama 2020 semua sudah nyambung,” tegasnya.
Terkait kedatangan Mangku Pastika, Koster menyebut tidak lain untuk meninjau rumah atau kantor transisi di kawasan Renon, Denpasar itu. Koster menilai rumah transisi merupakan inisiatif yang sangat baik dari gubernur untuk memperlancar dan mempercepat tugasnya dalam merealisasikan program yang sudah dijanjikan saat kampanye.
Selain infrastruktur, tim transisi juga tengah menyusun bahan berkaitan dengan legislasi. Salah satu yang menjadi prioritas adalah revisi Undang-undang No.64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, NTB, dan NTT menjadi Undang-undang tentang Provinsi Bali.
“Target selesai akhir tahun 2018, sehingga 2019 awal paling lambat sudah bisa kami sampaikan kepada pemerintah, DPR, dan DPD RI. Kami sudah siapkan bahan untuk itu. Kemudian juga sejumlah perda yang jadi prioritas harus diselesaikan, dan pergub untuk sejumlah kebijakan yang akan kami jalankan dalam waktu cepat,” jelasnya.
Diantaranya, lanjut Koster, pergub tentang penggunaan huruf Bali untuk kantor dan fasilitas publik, pergub tentang rahina mabasa Bali dan mabusana Bali, pergub tentang kewajiban hotel dan restoran menggunakan produk pertanian lokal Bali dan industri kerajinan, serta sejumlah pergub lainnya yang dinilai strategis. (rindra/balipost)