DENPASAR, BALIPOST.com – Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Bali menggerebek rumah kos di Jalan Raya Pemogan, Denpasar Selatan (Densel), Rabu (25/7). Dari penggerebekan tersebut ditangkap sepasang kekasih berinisial NAM (28) dan YF (25).

Diduga mereka mengimpor 1.024,79 gram bruto sabu-sabu (SS) dari Thailand dan 13 butir ekstasi.

Informasi diperoleh, Jumat (27/7), terungkapnya kasus ini berkat kerja sama yang baik antara petugas Bea Cukai Bandara dan Polda Bali. Awalnya petugas Bea Cukai mencurigai kiriman paket dari Thailand.

Baca juga:  Kasus Balik ke 2 Digit, Korban Jiwa COVID-19 Masih Dilaporkan Bali

Anggota Ditresnarkoba langsung menindaklanjuti informasi tersebut. Ternyata paket tersebut dibawa ke alamat tujuan yaitu kos-kosan di Jalan Raya Pemogan.

Paket tiba di TKP sekitar pukul 19.00 Wita dan diterima kedua pelaku. Saat itulah polisi langsung menangkapnya.

Barag bukti yang diamankan diantaranya  42 paket sedang dan enam paket kecil SS dengan berat total  1.024,79 gram bruto, 13 butir ineks, timbangan digital, puluhan tas perempuan, satu tas ransel dan buku catatan rekapan penjualan.

Baca juga:  Masa Kampanye, DPRD Bali Minta Gubernur Bersikap Arif

Wadir Resnarkoba Polda Bali AKBP Sudjarwoko saat dikonfirmasi membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut. “Nanti kami rilis,” tegasnya. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *