Polsek Kuta mengungkap kasus curanmor yaitu diajak kencan dan menggunakan obat tidur. (BP/istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Polsek Kuta mengungkap kasus curanmor yaitu diajak kencan dan menggunakan obat tidur. Pelakunya Siaka Awelina (26) mencuri dompet dan sepeda motor milik Bere SN (37) di salah satu hotel di Central Parkir Kuta. Pelaku ditangkap pada Sabtu  (28/7) pukul 10.00 Wita di kamar kosnya di Jalan Benesari Gang Satwa, Legian.

Kejadian ini berawal, Kanitreskrim Polsek Kuta Iptu Aan Saputra, Minggu (29/7) mengatakan, pada Kamis (12/7), korban  bertemu dengan pelaku di depan Joger di Jalan Raya Kuta. Selanjutnya mereka sepakat minum anggur di Jalan Teuku Umar, Denpasar.

Baca juga:  IMF WB Jangan Sampai Ganggu Ruang Gerak Publik

Usai minum, Jumat (13/7) pukul 00.30 Wita, mereka menuju ke TKP dan menyewa kamar 1204. Setelah masuk kamar, korban diberi dua butir tablet oleh pelaku dan setelah itu dia langsung  tidur.

Sekitar pukul 03.30 Wita, korban bangun dan melihat pelaku sudah tidak ada. Dia langsung mengecek dompet dan kunci motor sudah tidak ada. “Cek ke parkir ternyata motornya juga hilang. Korban langsung melapor ke Polsek Kuta,” ungkapnya.

Baca juga:  Terobos Iring-iringan Presiden Jokowi, Ini Alasan Wanita yang Sempat Diamankan Paspampres

Setelah ditangkap di tempat kosnya, pelaku menjual motor tersebut kepada seorang laki-laki yang dikenal lewat FB, Agus dan kerja di Pantai Kuta. Polisi berhasil mengamankan barang bukti. Pengakuan pelaku motor curian itu dijual Rp 4 juta dan transaksinya di Jalan Dewi Sri, Kuta.

“Berbagai modus akan dilakukan pelaku kriminal untuk memuluskan aksinya. Oleh karena itu kami mengimbau masyarakat supaya hati-hati, apalagi sama orang baru kenal,” ujarnya.(kerta negara/balipost)

Baca juga:  Cek CCTV, WN Australia Baru Tahu Kemalingan
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *