MANGUPURA, BALIPOST.com – Polsek Kuta mengungkap kasus curanmor yaitu diajak kencan dan menggunakan obat tidur. Pelakunya Siaka Awelina (26) mencuri dompet dan sepeda motor milik Bere SN (37) di salah satu hotel di Central Parkir Kuta. Pelaku ditangkap pada Sabtu (28/7) pukul 10.00 Wita di kamar kosnya di Jalan Benesari Gang Satwa, Legian.
Kejadian ini berawal, Kanitreskrim Polsek Kuta Iptu Aan Saputra, Minggu (29/7) mengatakan, pada Kamis (12/7), korban bertemu dengan pelaku di depan Joger di Jalan Raya Kuta. Selanjutnya mereka sepakat minum anggur di Jalan Teuku Umar, Denpasar.
Usai minum, Jumat (13/7) pukul 00.30 Wita, mereka menuju ke TKP dan menyewa kamar 1204. Setelah masuk kamar, korban diberi dua butir tablet oleh pelaku dan setelah itu dia langsung tidur.
Sekitar pukul 03.30 Wita, korban bangun dan melihat pelaku sudah tidak ada. Dia langsung mengecek dompet dan kunci motor sudah tidak ada. “Cek ke parkir ternyata motornya juga hilang. Korban langsung melapor ke Polsek Kuta,” ungkapnya.
Setelah ditangkap di tempat kosnya, pelaku menjual motor tersebut kepada seorang laki-laki yang dikenal lewat FB, Agus dan kerja di Pantai Kuta. Polisi berhasil mengamankan barang bukti. Pengakuan pelaku motor curian itu dijual Rp 4 juta dan transaksinya di Jalan Dewi Sri, Kuta.
“Berbagai modus akan dilakukan pelaku kriminal untuk memuluskan aksinya. Oleh karena itu kami mengimbau masyarakat supaya hati-hati, apalagi sama orang baru kenal,” ujarnya.(kerta negara/balipost)