Gede Suardana. (BP/dok)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Ratusan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPRD Buleleng telah menyerahkan berkas administrasi pendaftaran ke KPU Buleleng. Dari semua berkas administrasi itu, sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan guru masuk dalam daftar bacaleg.

Sejak pendaftaran sampai masa perbaikan, mereka pun diminta segera menyerahkan surat pernyataan pengunduran diri, agar tidak dicoret dari daftar caleg. Selain PNS dan guru, beberapa profesi juga wajib mengundurkan diri. Profesi itu yakni Karyawan BUMD, karyawan honorer, dan perangkat desa. Mereka ini wajib mundur karena menerima honor dari pemerintah, baik itu melalui APBN, APBD, maupun perusahaan milik daerah.

Baca juga:  Guru SMA Tertembak, Pelakunya Asal Jabar

Beberapa nama bacaleg berprofesi PNS dan guru yang belum menyerahkan pernyataan pengunduran diri diantaranya I Made Astawa bacaleg dari Partai Nasdem terdaftar dalam Dapil Buleleng 5 Kecamatan Banjar-Busungbiu. Dia diketahui masih berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Selain itu, ada beberapa guru yang juga tercatat maju sebagai bacaleg, yakni Ni Putu Adi Anggreni, bacaleg Partai Golkar melalui Dapil Buleleng 4 Kecamatan Gerokgak-Seririt. Fitriyah bacaleg Partai Berkarya dan Supianto bacaleg Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang sama-sama mendaftar di Dapil Buleleng 4.

Sementara bacaleg yang ditengarai sebagai karyawan BUMD yakni I Gede Subawa. Bacaleg Partai Perindo di Dapil Buleleng 5. Untuk karyawan honorer ada nama Gusti Eva Rostiana Putra bacaleg Partai Perindo di Dapil Buleleng 5, serta Ni Luh Astriani bacaleg Partai Berkarya di Dapil Buleleng 6 Kecamatan Sukasada.

Baca juga:  Presiden Jokowi Minta Dana Desa Harus Diawasi Terus 

Khusus bacaleg perangkat desa (di luar perbekel) ada dua nama yang mendaftar yakni Gede Arta Wijaya, bacaleg Partai Hanura dari Dapil Buleleng 5, dan Putu Arya Nyeneng, bacaleg Partai Gerindra di Dapil Buleleng 4.

Ketua KPU Buleleng, Gde Suardana akhir pekan lalu mengatakan, sampai saat ini belum ada partai politik (Parpol) yang melakukan perbaikan dokumen. Sehingga nama-nama yang ditengarai masih menjadi PNS, guru, karyawan honorer, karyawan BUMD, termasuk perangkat desa dan perbekel, belum menyerahkan pernyataan pengunduran diri.

Baca juga:  Keluar ATM, Ibu-ibu Dijambret

Suardana mengingatkan, sejumlah profesi harus mengundurkan diri dari jabatannya. Diantaranya perbekel, guru di sekolah negeri, pegawai kontrak, paryawan honorer, karyawan BUMD, PNS, perbekel, dan perangkat desa. Untuk itu, KPU mempersilahkan partai politik melakukan koordinasi dan konsultasi sebelum menyerahkan kelengkapan dokumen. “Kami menunggu kelengkapan dokumennya setelah batas waktu itu baru kami ambil keputusan,” katanya. (Mudiarta/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *