NEGARA, BALIPOST.com – Pascapembongkaran blokir pintu masuk TPA Peh, Minggu (29/7), truk-truk sampah mulai masuk. Tumpukan sampah yang sebelumnya meluber di sejumlah TPS dan kontainer sampah mulai terangkut.
Kendati sudah muncul kesepakatan dan pemblokiran jalan dibongkar, warga masih belum puas. Salah seorang warga Banjar Peh, I Ketut Witamayasa, Minggu (29/7), mengungkapkan tuntutan warga yang disepakati dan dijanjikan dipenuhi diantaranya pengaspalan jalan sejauh 1,5 km Tegalberkis-Peh. Selanjutnya, perhatian terhadap kesehatan warga sekitar TPA, akses air bersih dan penanganan sampah agar tidak bertambah serta pengolahan limbah dari TPA agar tidak mencemari lingkungan.
Terkait kesehatan yang sebelumnya dilakukan dengan kunjungan berkala warga ternyata menolak, lantaran dinilai tidak efektif. Warga sekitar meminta ada jaminan yang bisa digunakan seperti Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Begitu juga penanganan sampah di TPA Peh warga dijanjikan akan diproritaskan pembangunan TPS 3R di TPA Peh dengan perekrutan tenaga dari warga sekitar. Selain itu juga limbah TPA akan dibuatkan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). “Kalau mentok seperti ini, tidak ada realisasi tindak lanjutnya sampai akhir tahun, kami akan menutup TPA ini, untuk selamanya,” terangnya.
Sementara itu Wakil Bupati Jembrana, I Made Kembang Hartawan mengakui saat ini sampah sudah menjadi persoalan dan pemerintah daerah sudah berupaya mencarikan solusi. Penanganan sampah menurutnya harus dilakukan dari hulu hingga hilir melibatkan seluruh komponen masyarakat.
Saat ini di beberapa desa/kelurahan sudah diterapkan pemilahan mulai dari lingkup keluarga. Seperti di salah satu lingkungan di Pendem yang dikunjunginya. “Persoalan sampah menurutnya harus diselesaikan menyeluruh, tidak bisa sendiri melainkan seluruh warga mulai dari rumah tangga,” tandasnya.
Selain itu, pemanfaatan Bank Sampah di setiap desa serta pemilahan dan pemanfaatan sampah di perkotaan. Selama ini sampah dari hulu, baik dari rumah tangga dan pasar, langsung ke TPA tanpa pemilahan.
Dengan dilakukan pemilahan, sampah yang dibuang ke TPA Peh volumenya lebih kecil dan bertahan lebih lama. Wabup Kembang menegaskan untuk pemindahan TPA, menurutnya, tidak bisa karena sudah sesuai dengan tata ruang sejak puluhan tahun ada di sana.
Di sekitar TPA memang sebenarnya diperuntukkan untuk kawasan pertanian tidak untuk permukiman. Terkait dengan permintaan warga lainnya, ia mengaku langsung melakukan rapat dengan jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD). (Surya Dharma/balipost)