Proyek perumahan di dekat Pura Puseh lan Desa Perancak ditolak warga karena tidak sesuai dengan izin peruntukkannya. (BP/olo)

NEGARA, BALIPOST.com – Krama Desa Pakraman Perancak menegaskan tetap menolak dibangunnya perumahan di dekat Pura Puseh lan Desa Perancak oleh PT AMU. Mereka meminta ketegasan pemerintah daerah, karena pihak pengembang sudah membangun bangunan tidak sesuai perizinan yang dikantongi, yaitu peruntukkan akomodasi pariwisata.

Faktanya di lapangan, yang terbangun adalah perumahan dengan luas satu unit rumah kurang dari satu are. Kondisi ini tidak sesuai izin yang dimiliki yakni  50 unit villa, 50 unit pondok wisata dan mess karyawan 52 unit.

Baca juga:  Pertahankan Keunikan Sawah, Izin Pendirian Akomodasi Pariwisata di Bali akan Diambil Alih Pusat

Bendesa Perancak, I Nengah Parna, Minggu (29/7) mengatakan sesuai dengan surat yang terakhir dikirim meminta untuk menindak karena pembangunan yang dilakukan tidak sesuai dengan perijinan yang dimiliki. “Kami meminta ketegasan, bagaimanapun desa pakraman menolak perumahan disini. Apapun tindakan pemerintah daerah untuk menghentikan kami dukung,” tandas Parna.

Sampai saat ini memang belum ada aktivitas kelanjutan pekerjaan pembangunan perumahan tersebut. Namun Desa Pakraman meminta agar ada penindakan sehingga dipastikan tidak ada perumahan yang dibangun.

Baca juga:  Kesiapan New Normal, Kelengkapan Prokes OPD Belum Sempurna

Dari informasi yang dihimpun, ijin lingkungan yang dikeluarkan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (PMPTSPTK) Jembrana nomor 503/18/IL/DPMPTSPTK/V/2018 tanggal 4 Mei 2018 hanya diperbolehkan kegiatan usaha Akomodasi Wisata. “Bila masih dilakukan pengerjaan, maka kami akan rapat lagi menyikapi hal tersebut,” terangnya.

Poin terakhir yang disebutkan, jika terjadi pembiaran para peserta rapat akan mengajak krama/tokoh –tokoh desa adat yang lebih banyak lagi untuk menghadap Bupati Jembrana.

Baca juga:  Proyek Supermarket di Batubulan Diduga Tak Berizin

Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Jembrana, I Made Tarma mengatakan sejak diterimanya surat protes itu, Satpol PP sudah bertindak. Dan menurutnya Satpol PP masih melakukan pemantauan bilamana ada upaya kelanjutan pengerjaan.

Dua pekan lalu, setelah menerima surat itu pihaknya juga telah turun dan saat itu tidak ada pekerjaan. “Kita tetap pantau terus, ketika ada pengerjaan kita akan hentikan, ” ujarnya (Surya Dharma/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *