DENPASAR, BALIPOST.com – Pria asal Cilacap, Jawa Tengah, terdakwa Mauzin (33), Senin (30/7) diadili kasus narkoba. JPU Ni Wayan Wetri di hadapan majelis hakim pimpinan Ketut Suartha, menguraikan peristiwa kasus yang menyeret Mauzin duduk di kursi pesakitan.
Dijelaskan, terdakwa dibekuk 7 April lalu di rumah kos di Jalan Raya Canggu Gang Kayu Manis dan dilanjutkan pengembangan di kamar kos Jalan Raya Anyar Peliatan Gang Rare Angon. Terdakwa yang pakar tempel sabu ini disebut tanpa hak melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram kristal bening berupa sabu-sabu yang berat totalnya adalah 195,36 gram. Selain itu juga ada ekstasi seberat 1,05 gram.
Dijelaskan oleh jaksa dari Kejari Badung, bahwa awalnya terdakwa kenal via ponsel lewat seseorang bernama Bray (belum tertangkap). Dari sana disepakati pembelian ekstasi yang pembayarannya dilakukan via transfer lewat rekening BCA. Dan, setelah pembayaran, barang diserahkan dengan cara menempel di suatu tempat.
Pertama pada 4 April juga pernah transaksi narkoba jenis sabu-sabu dengan cara menempel. Sabu tersebut terbagi dalam 10 paket masing-masing berisi seberat 100 gram. Dan setelah diambil, sabu itu dibawa ke kos terdakwa di Jalan Seminyak dan di bawa ke kos di Jalan Raya Canggu. Dan setelah dipilah kembali, terdakwa asal Cilacap ini kembali menempel sabu-sabu itu untuk dijual dan ditempel di Jalan Mahendradata, Denpasar.
“Dari sepuluh paket, sembilan paket ditempel lagi dan satu paket sisanya dibagi lagi menjadi beberapa paket oleh terdakwa,” jelas jaksa.
Dalam kurun waktu dua minggu, terdakwa kembali menempel narkoba itu di Jalan Gunung Salak, Denpasar. Pembayaran juga dilakukan dengan cara transfer. Pada 7 April, terdakwa kembali dihubungi Bray dan minta narkoba sebesar 800 gram yang dibagi dalam 10 paket. Sabu itu diambil di sebuah tempat tempelan di Jalan By Pass Ngurah Rai, Badung. Delapan paketan sabu itu kembali dibawa ke kos terdakwa.
Selain itu juga diberikan 10 butir pil ekstasi yang diserahkan di Jalan Gunung Salak, Denpasar. Lima ekstasi kembali ditempel di seputaran Canggu dan lima butir dimasukan ke dalam dompet.
Setelah lancar Bray kembali memberikan sabu-sabu seberat 300 gram dan terus berlanjut. Akhirnya polisi mencium informasi itu dan dilakukan penangkapan. (miasa/balipost)