DENPASAR, BALIPOST.com – Orang asing (OA) yang ditangkap di Terminal Internasional Bandara Ngurah Rai, terdakwa Artem Smirnov (33) akhirnya di vonis delapan bulan penjara. Pria asal Rusia yang didakwa kasus narkotika jenis ganja itu sebelumnya oleh JPU Paulus Agung Widaryanto dituntut hukuman pidana selama 1 tahun.
Namun oleh majelis hakim pimpinan Novita Riama, terdakwa hanya diganjar delapan bulan penjara. Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif kedua Pasal 127 ayat huruf (a), Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Atas vonis tersebut, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya, Ketut Doddy Artha Kariawan langsung menerima. Sedangkan JPU menyatakan masih pikir-pikir.
Sebelumnya oleh jaksa disebutkan terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor atau menyalurkan narkotika golongan I berupa satu buah plastik klip yang di dalamnya berisi potongan daun dan batang tanaman ganja berwama hijau kecoklatan dengan berat 0,24gram netto.
Jaksa menguraikan awalnya terdakwa naik pesawat Air Asia dengan nomor penerbangan FD 398 dari Bangkok tujuan Bandara Internasional Ngurah Rai. Dia tiba 20 Februari 2018 sekitar pukul 02.00 wita. Petugas bandara melakukan pemeriksaan terhadap seluruh penumpang serta barang bawaan. Lalu petugas melihat terdakwa dengan gerak-gerik yang mencurigakan saat melewati pos pemeriksaan bea cukai dengan mesin X-Ray. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan.
Saat itulah ditemukan barang berupa satu buah tas yang didalamnya terdapat satu bungkus plastik tissue ukuran kecil berisi satu plastik klip didalamnya terdapat potongan daun dan batang tanaman berwarna hijau kecoklatan yang diduga mengandung sediaan narkotika jenis ganja. Terdakwa saat itu mengaku mebeli barang itu di Bangkok. Di samping menyita ganja, juga disita custom declaration BC.2.2 dan yang lainnya. (miasa/balipost)