Satpol PP Jembrana mendatangi lokasi pembangunan perumahan di Perancak yang mendapat penolakan dari krama Desa Pakraman Perancak. (BP/olo)

NEGARA, BALIPOST.com – Proyek perumahan yang ditolak Desa Pakraman Perancak, Senin (30/7) kembali didatangi Satpol PP Jembrana. Setiap bangunan yang diduga perumahan di Banjar Lemodang, Desa Perancak itu dicek oleh petugas.

Namun saat tiba di lokasi, petugas tidak bertemu dengan pemilik proyek maupun aktivitas pekerjaan. Sementara itu salah satu krama desa Pakraman yang sebelumnya ikut melayangkan protes, Wayan Budiadnyana ditemui di lokasi mengatakan intinya masyarakat mendukung seusai izin yang diberikan pemerintah daerah yakni untuk akomodasi pariwisata.

Namun, faktanya di lapangan diketahui pembangunan justru untuk rumah bersubsidi. “Kami harap bila memang tidak sesuai (perijinan) agar bangunan dibongkar, tidak ada perumahan. Kalau untuk mess karyawan silakan,” tandasnya.

Baca juga:  Gangguan Gerak Jangan Disepelekan, Bisa Jadi Indikasi Stroke

Bila memang tidak sesuai perijinan, harusnya ditindak tegas. Bila perlu dibongkar guna memastikan tidak digunakan sebagai perumahan.

Sementara itu, kunjungan Satpol PP Jembrana ke lokasi perumahan di pinggir sungai Perancak ini merupakan yang kedua kalinya. Berbekal surat protes dari Desa Pakraman, Satpol PP hendak menghentikan proyek tersebut.

Namun dalam sidak kedua, juga tidak ditemui adanya aktivitas pembangunan perumahan. Lantaran tidak ada aktivitas pekerjaan Satpol PP kemudian pulang.

Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Jembrana I Made Tarma mengatakan upaya sidak Satpol PP ke lokasi pembangunan perumahan itu guna memastikan tidak ada kelanjutan pengerjaan pembangunan. Di samping itu juga berdasarkan surat yang dikirim dari Desa Pakraman. “Tadi itu untuk memastikan memang tidak ada pengerjaan,” tandasnya.

Baca juga:  Rumah Warga Desa Duda Diterjang Air Bah

Bilamana ada pembangunan vila maupun pondok wisata sesuai  perijinan yang dikantongi, tidak akan dihentikan. Namun bila dibangun untuk perumahan apalagi rumah bersubsidi tidak sesuai dengan perizinan yang dikeluarkan sebelumnya. “Kami hentikan dan pastikan agar tidak berlanjut dulu. Sebelum bisa menunjukkan izin,” terangnya.

Perbekel Desa Perancak I Nyoman Wijana mengatakan terkait pembangunan perumahan itu memang diketahui tidak sesuai izin yang dikeluarkan yakni untuk akomodasi pariwisata. “Memang tidak sesuai perizinan ya tidak boleh, sebenarnya di sana (pengerjaan pembangunan) menyerap tenaga kerja di sekitar, karena memang ada aturan desa 70 persen harus tenaga dari desa,” terangnya.

Baca juga:  Dana Duka Dihapus, Warga Enggan Urus Akta Kematian

Pembangunan perumahan di Banjar Lemodang yang berada di dekat Pura Puseh lan Pura Desa Perancak ini sebelumnya beberapa kali mendapat penolakan dari Desa Pakraman. Terakhir, PT AMU, pengembang yang menggarap tidak membangun sesuai perizinan yakni lingkup usaha, 50 unit villa, 50 unit pondok wisata dan 52 unit mess karyawan.  Namun belakangan diketahui yang dibangun merupakan perumahan bersubsidi. (Surya Dharma/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *