Satpol PP Jembrana menghentikan pembangunan villa di pinggir sungai Perancak lantaran belum mengantongi IMB. (BP/olo)

NEGARA, BALIPOST.com – Satpol PP Jembrana menghentikan proyek pembangunan di bantaran sungai Perancak lantaran diketahui belum mengantongi ijin mendirikan bangunan (IMB).

“Selain belum ber-IMB, petugas juga menjaring para pekerja yang diketahui belum mengurus Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS),” kata Kepala Bagian Penegakan Perundang-undangan Daerah, I Made Tarma seijin Kepala Satpol PP Jembrana, I Gusti Ngurah Rai Budhi Selasa (31/7).

Meski tanpa ijin, namun tanah yang berada di pinggir sungai itu sudah mengantongi sertifikat hak milik (SHM) seluas 10 are.

Baca juga:  Kejar Target PAD, Bapenda Badung Cari Pendapatan Baru

Menurut pekerja yang sebagian besar dari Jawa Timur mengakui bahwa pengerjaan sudah berlangsung sejak sepekan lebih. Saat ini masih proses pondasi bangunan serta membuat lubang yang nantinya difungsikan untuk kolam.

Selanjutnya, Satpol PP meminta agar pekerjaan dihentikan dulu, sebelum bisa menunjukkan ijinnya.

Sementara Perbekel Perancak, I Nyoman Wijana, yang datang ke lokasi mengatakan pembangunan akomodasi wisata ini masih dalam proses pengurusan IMB. Meskipun diantara mangrove, dari data yang ada, lahan yang digunakan untuk pembangunan villa ini menurutnya sudah bersertifikat.

Baca juga:  Pada 2 April, Hanya Segini WNA Masuk Bali Lewat Bandara

Begitu juga lahan yang memanjang sebelah lokasi bertanamkan pepohonan mangrove dengan total luas kurang lebih satu hektar. “Sudah bersertifikat semua, mangrove ini tumbuh sendiri. Bukan tanah negara” tandas Wijana.

Menurutnya lahan ini sebelumnya merupakan aset desa pakraman yang selanjutnya menjadi hak kepemilikan sekitar tahun 2004. (surya dharma/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *