DENPASAR, BALIPOST.com – Ni Made Kunti (30), wanita asal Puluk-Puluk, Tabanan, yang menipu dengan kedok sebagai dokter spesialis, bernama dr. Della, SPDB, Selasa (31/7) diadili di PN Denpasar. Korbannya adalah pasangan suami istri Ni Wayan Lasmi (66) dan I Made Rundah (72) beralamat di Jalan Imam Bonjol Gang 106B, Denpasar Barat.
Dalam uraian dakwaan oleh JPU I Kadek Wahyudi Ardika, terdakwa dokter gadungan itu diduga melakukan aksinya dari Desember 2017 hingga Mei 2018. Dikatakan, peristiwa ini berawal pertengahan Desember 2017. Yakni Made Rundah berkunjung ke rumah Made Anton, sebelah rumah Nyoman Sampun saat menghadiri undangan pernikahan di Jalan Iman Bonjol, Denpasar.
Saat itu Rundah bercerita bahwa istrinya menderita kanker payudara dan harus di operasi. Saat bercerita didengar oleh terdakwa Made Kunti yang saat itu mengaku bernama Made Della Sanjaya dan merupakan dokter ahli bedah. Terdakwa mengaku pada Rundah bahwa dia bisa mengobati istrinya Ni Wayan Lasmi tanpa harus di operasi. Atas pengakuan itu, Rundah tertarik mengobati penyakit Lasmi ke dokter Della gadungan.
Seminggu kemudian, terdakwa mendatangi rumah korban di Jalan Iman Bonjol dan memeriksa payudara Lasmi. Saat itu terdakwa datang lengkap dengan baju jas putih ala dokter dengan nama (nametek) dr. Della, SPDB.
Melihat pakaian terdakwa, korban suami istri itu menjadi percaya. Sejak saat itu setiap minggu dokter gadungan itu datang dan mengobati luka payudara Lasmi dengan membersihkan serta memberikan obat kapsul warna coklat. Setiap ke sana, dokter gadungan itu minta biaya perawatan Rp 5 juta plus biaya obat antara Rp 1 juta hingga Rp 2 juta.
Kata jaksa, terdakwa tercatat melakukan pengobatan atau kunjungan rumah pasien sebanyak 30 kali. Namun sayang, dokter gadungan tersebut tidak berhasil menyembuhkan penyakit korban.
Atas kondisi itu, keponakan korban bernama Putu Manurah Pratama curiga dan menyelidiki dokter bedah ini. Dari sanalah diketahui bahwa dr. Della itu palsu dan tidak ada dr. Della yang bertugas di RSUP Sanglah. Nama dr. Della, SPDB, sesuai aslinya adalah Made Kunti yang tak lain adalah karyawan swasta.
Karena identitas asli sudah diketahui maka aksi dr. Della dihentikan dan dibawa ke kelian banjar lalu dilaporkan ke babinkamtibmas dan langsung diamankan ke Polsek Denbar. Dalam laporannya, korban mengaku sudah membayar hingga Rp 30 juta. Atas kasus itu, sang dokter gadungan di jerat Pasal 378 KUHP. (miasa/balipost)