GIANYAR, BALIPOST.com – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Gianyar melakukan tera ulang terhadap timbangan milik pedagang pasar. Hal ini guna memastikan tidak ada kecurangan timbangan dalam proses jual beli.
Senin (31/7), tera ulang dilakukan di Pasar Payangan, Kecamatan Payangan, Gianyar. Menurut Kepala Dinas Perindag, I Wayan Suamba, tera di Pasar Payangan kali ini merupakan tera ke -18 tahun 2018 dari 45 kali sidak tera ulang yang diagendakan.
Suamba berharap kepala pasar mampu menggugah pedagang biar sadar untuk rutin melakukan tera ulang karena tidak ada gunanya mencurangi timbangan.
Dikatakan tera ulang memberikan dampak saling menguntungkan antara pedagang dan konsumen.”Dua belah pihak dapat keuntungan, pedagang diuntungkan dengan timbangan yang pas, karena bisa terjadi pada timbangan yang sudah kurang pas sebagai alat ukur menjadi berlebih. Hal ini tentu merugikan pedagang,” kata Suamba.
Kemudian konsumen dapat pula diuntungkan dengan diadakan tera ulang ini karena satuan yang pas tidak kurang dari jumlah yang ditentukan dalam pembelian barang.
Wayan Suamba mengatakan tera mandiri di Kabupaten Gianyar dimulai dari tahun 2012. Tahun 2013 dan 2014 dilakukan diklat pentera serta melaksanakan persiapan lainnya sehingga mulai 2 Desember 2014 Gianyar ditetapkan sebagai Daerah Tertib Ukur (DTU).
Memasuki 2015 lalu Disperindag terus melakukan pembenahan dengan menyiapkan alat dan SDM. Hingga pada 26 mei 2017 Kabupaten Gianyar mendapatkan Surat Keterangan Kemampuan Pelayanan Tera/Tera Ulang (SKKPTTU). Akhirnya 10 Juli 2017 ditetapkan mandiri untuk tera sendiri.
Sementara itu Kepala Pasar Payangan Wayan Eka Jaya menyambut baik langkah dari Disperindag, karena dengan diadakannya tera ulang ini akan terbangun suatu kepercayaan konsumen untuk berbelanja di Pasar Payangan. Lebih lanjut Eka Jaya menjelaskan bahwa pedagang di Pasar Payangan rutin dan tertib melakukan tera setiap tahunnya. (manik astajaya/balipost)