Sindikat narkoba Jakarta-Bali ditangkap dengan barang bukti seberat 1.020,1 gram bruto, senpi dan peluru.(BP/ist)

DENPASAR, BALIPOST.com – Tim gabungan Ditresnarkoba dan Satgas Counter Transnational and Organized Crime (CTOC) Polda Bali mengungkap sindikat narkoba jaringan Jakarta-Bali, Selasa (31/7). Polisi menangkap tiga pelaku, Ali Wafa alias Franky (28), Mohammad Rahman (30) dan Fathorrahman (35) di depan Polsek Negara, Jembrana.

Dari kasus ini disita barang bukti sabu-sabu (SS) seberat 1.020,1 gram bruto, satu pucuk senjata api (senpi) jenis Cis Revolver, satu pucuk senpi berbentuk pulpen, enam butir amunisi dan satu buah timbangan.

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Hengky Widjaja, mengatakan pengungkapan tersebut berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi masyarakat bahwa ada pengiriman narkoba dalam jumlah besar ke Bali lewat Pelabuhan Gilimanuk. Petugas melakukan pengintaian berdasarkan ciri-ciri pelaku.

Baca juga:  Dari Penurunan Kasus COVID-19 di India hingga Zona Risiko Bali Terbaru

Sekitar pukul 00.00 Wita, polisi melihat mobil Honda Jazz hitam DK1243 DU keluar dari pelabuhan dan langsung dikejar. Berselang 30 menit kemudian, mobil tersebut berhasil dihadang di depan Polsek Negara di Jalan Raya Denpasar-Gilimanuk.

Polisi langsung mengepung mobil tersebut. Dari dalam mobil ditangkap tiga pelaku dan sebagai sopir tersangka Fathorrahman. Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan diamankan dua paket plastik klip besar berisi SS di dalam sarung pembungkus jok. Barang terlarang tersebut diakui Franky adalah miliknya.

Saat di interogasi, Franky mendapatkan SS dari seseorang berinisial Ae di Jakarta. Tim gabungan melakukan pengembangan ke tempat kos Frangky di Jalan Gelogor Indah IB, Denpasar Selatan. Polisi kembali mengamankan 11 paket klip kecil SS di dalam lemari milik Franky.

Baca juga:  Bali Capai Rekor Baru Korban Jiwa, Hampir 2 Pekan Dua Zona Merah Ini Tambah Kematian

“Di TKP pertama (penangkapan) diamankan barang bukti sabu-sabu seberat 1.001 gram bruto atau 991 gram netto, sedangkan di TKP kedua (rumah Franky) disita  sabu-sabu seberat 4,92 gram brutto atau 2,92 netto,” tegas Kombes Hengky.

Pengembangan terus dilakukan dan selanjutkan dilakukan penggeledahan di kamar kos tersangka Fathorrahman, sekitar pukul 04.00 Wita di Jalan Pulau Yoni, Gang Perumahan Pemogan Indah, Denpasar Selatan. Di kamar tersebut ditemukan kotak di dalamnya berisi 14 bendel plastik bening, dua korek api, satu  pipet kaca, dua  sendok pipet dan satu isolasi bening.

Baca juga:  4 Hari Berturut-turut, Bali Catatkan Penambahan Kasus Baru Positif COVID-19

Polisi juga mendapatkan satu plastik berisi 7 paket yang sudah dilakban kuning seberat 7,76 gram brutto. Sedangkan di tas pinggang disita satu plastik di dalamnya berisi 7 paket SS dilakban warna merah dengan berat keseluruhan 6,42 gram brutto.

Saat memeriksa tas berwarna hitam di kamar tersebut, polisi kaget saat melihat satu pucuk senpi Cis Revolver, satu pucuk senpi berbentuk Pulpen, enam butir amunisi dan satu buah timbangan. “Saat ini para pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali. ketiga pelaku masih menjalani pemeriksaan,” ujarnya.(kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *