AMLAPURA, BALIPOST.com – Setelah merampungkan serangkaian penyelidikan, Kejari Amlapura, akhirnya menetapkan Kepala LPD Sega, Desa Bunutan, Kecamatan Abang I Wayan Sumadi Yasa alias Mangku Ketur, sebagai tersangka. Dia diduga melakukan penggelapan dana LPD setempat sebesar Rp 500 juta.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Kejari Amlapura belum melakukan penahanan. Kasi Pidsus Kejari Amlapura, Andri Kurniawan, Selasa (31/7), mengatakan penahanan belum dilakukan karena pihaknya harus menyampaikan hak-hak tersangka, saat diperiksa sebagai tersangka nanti. Apabila setelah itu dinilai perlu dilakukan upaya paksa (penahanan), saat itu baru pihaknya menentukan sikap, apakah melakukan proses penahanan tersebut saat itu atau menunda dulu. “Tersangkanya baru satu,” kata Andri Kurniawan yang baru sepekan bertugas di Kejari Amlapura, menggantikan Kasi Pidsus sebelumnya, Bekti Wicaksono.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Amlapura sudah melakukan penyelidikan terhadap dugaan kasus penggelapan dana LPD Sega, sejak Januari lalu. Serangkaian pemeriksaan langsung digelar maraton, mulai dari pengurus LPD, prajuru Desa Pakraman Sega, sejumlah nasabah hingga tokoh masyarakat setempat.
Termasuk Ketua LP LPD Kabupaten Karangasem. Penyidik telah melakukan pemeriksaan pihak terkait dan 30 saksi untuk membongkar benang kusut kasus yang sudah berhembus sejak awal tahun lalu ini.
Hasil penelusuran kasus ini, terungkap fakta bahwa dana nasabah digelapkan sebanyak Rp 500 juta. Dana tersebut habis digunakan untuk kebutuhan judi tajen.
Kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat setempat. Nasabah mencurigai ada yang tidak beres dengan pengelolaan LPD, setelah mengaku tak bisa mencairkan tabungannya sendiri. Oknum pengurus yang dilaporkan telah melakukan penggelapan dana nasabah LPD ini pun saat diperiksa sudah mengakui perbuatannya.
Bahkan, saat menjalani pemeriksaan, dia juga mengakui dananya digelapkan untuk kebutuhan judi tajen.
Dihubungi terpisah, Kepala LPD Sega, I Wayan Sumadi Yasa, melalui nomor HP yang di dapat dari rekan sesama Kepala LPD, tak bisa terhubung. Ketua BKS Badan Kerjasama) LPD Karangasem, I Made Mastiawan, dihubungi, juga mengaku lama tak pernah berkomunikasi dengan tersangka.
Sementara, Bendesa Sega Komang Oka, belum lama ini, mengatakan persoalan di LPD setempat yang melibatkan tersangka, sudah lama berproses di desa adat. Tetapi, pembahasan yang dilakukan di internal desa adat tak kunjung membuahkan solusi.
Sehingga, banyaknya nasabah yang kecewa, akhirnya membuat persoalan ini sampai kepada proses hukum di kejaksaan. Meski demikian, dia mengaku tetap menghormati proses hukum yang berlaku di Kejari Amlapura. (Bagiarta/balipost)