MANGUPURA, BALIPOST.com – Pendalaman pengungkapan kasus 1.020,1 gram bruto sabu-sabu (SS) terus didalami tim Diresnarkoba Polda Bali dipimpin Wadir AKBP Sudjarwoko. Hasil pemeriksaan awal, kata Sudjarwoko saat ditemui di Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Badung, Rabu (1/8), tersangka Franky masih menjalani masa pembebasan bersyarat (PB) atau napi.
“Statusnya dia masih napi. Dia ini bandar narkoba di Bali,” tegasnya.
Oleh karena itu, pihaknya akan terus mendalami kasus ini karena terindikasi pengungkapan kasus-kasus sebelumnya, Franky diduga terlibat. “Ya, kalau terbukti nantinya kita proses juga,” ungkapnya.
Sebelumnya, tim gabungan Ditresnarkoba dan Satgas Counter Transnational and Organized Crime (CTOC) Polda Bali mengungkap sindikat narkoba jaringan Jakarta-Bali, Selasa (31/7). Polisi menangkap tiga pelaku, Ali Wafa alias Franky (28), Mohammad Rahman (30) dan Fathorrahman (35) di depan Polsek Negara, Jembrana.
Dari kasus ini disita barang bukti sabu-sabu (SS) seberat 1.020,1 gram bruto, satu pucuk senjata api (senpi) jenis Cis Revolver, satu pucuk senpi berbentuk pulpen, enam butir amunisi dan satu buah timbangan. (Kerta Negara/balipost)