Ilustrasi. (BP/dok)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Pemerintah Kabupaten Badung, membuka peluang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menduduki jabatan fungsional tertentu. Setidaknya, ada 59 jabatan fungsional yang terbuka bagi PNS yang memenuhi syarat.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Badung, I Gede Wijaya, mengatakan peluang untuk berkarier dalam jabatan fungsional dibuka oleh pemerintah dengan mengeluarkan kebijakan penyesuian (inpassing) dalam jabatan fungsional bagi PNS yang memenuhi syarat.

Baca juga:  Tahun Ini, Disdikpora Rehab 11 Gedung SD

“Dari 88 jabatan itu baru terisi 29 jenis jabatan, sehingga masih kosong 59. Ini menunjukkan peluang PNS Badung untuk berkarier dalam jabatan fungsional tertentu terbuka semakin luas,” ungkap Gede Wijaya, Selasa (31/7).

Menurutnya, terdapat 154 jabatan fungsional tertentu yang telah ditetapkan oleh MenPAN RB. Sementara di Badung berdasarkan Perbup No. 69 tahun 2017 tentang Jenis jabatan fungsional di lingkungan Pemkab Badung, telah ditetapkan sebanyak 88 jabatan fungsional di Badung, dari sebelumnya 73 jabatan fungsional.

Baca juga:  Karangasem Larang PNS Pindah Keluar Kabupaten

Pengembangan karier PNS melalui jabatan fungsional tertentu diarahkan untuk meningkatkan kualitas profesional berdasarkan kompetensi spesialistik dan bersifat mandiri dalam menjalankan tugas jabatan. “Jabatan fungsional tertentu pada hakekatnya adalah seseorang yang menikmati tanggung jawab hasil pelaksanaan tugas dan kewenangan pelaksanaan tugas secara mandiri,” ujarnya.

Hal tersebut kata Birokrat asal Kerobokan, Kuta Utara itu hendaknya dapat dimanfaatkan maksimal oleh PNS, mengingat ke depan pemerintah secara bertahap akan mengurangi jabatan struktural eselon III, IV dan V serta memperbanyak pemangku jabatan fungsional tertentu. “Ini dilakukan pemerintah dalam mewujudkan birokrasi yang kaya fungsi dengan struktur organisasi yang datar, yang juga merupakan amanat UU No. 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara,” pungkasnya. (Parwata/balipost)

Baca juga:  Tegakkan Pergub, Wabup Kasta Tegur PNS tanpa Masker
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *