Staf Dinsos Jembrana divonis 4 tahun penjara dalam kasus korupsi dana santunan kematian. (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Staf Seksi Rehabilitasi Kesejahteraan Sosial Dinas Kesejahteraan Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Kabupaten Jembrana, terdakwa Indah Suryaningsih, Rabu (1/8) dihukum selama empat tahun penjara. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar, pimpinan Ni Made Sukereni didampingi hakim anggota Wayan Sukanila dan Sumali, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi santunan dana kematian, secara bersama-sama, dan berlanjut.

Hakim sependapat dengan pasal dalam tuntutan jaksa. Yakni, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah sebagaimana dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Baca juga:  Garap Memori Banding, Sudikerta Tunjuk Pengacara Baru

Hanya saja soal besarnya uang pengganti yang harus dibayarkan terdakwa berbeda dengan tuntutan jaksa. Jika JPU Ni Wayan Mearthi dalam tuntutannya minta terdakwa membayar uang pengganti Rp 239 juta, namun majelis hakim tidak sependapat.

Dalam amar putusannya terdakwa sesuai fakta persidangan hanya mengakui menerima Rp 171 juta. Oleh karenanya, majelis hakim memutuskan terdakwa membayar uang pengganti Rp 171 juta.

Jika tidak membayar dalam kurun waktu satu bulan setelah perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa disita oleh negara. Jika harta benda tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.

Baca juga:  Sidang Korupsi Aci dan Sesajen, Jaksa Hadirkan Ahli

Masih dalam sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar, majelis hakim juga memutuskan supaya terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.

Putusan majelis hakim itu lebih rendah dari tuntutan jaksa. Namun demikian, baik jaksa maupun terdakwa masih pikir-pikir dalam menyikapi putusan majelis hakim. Sebelumnya, jaksa meminta terdakwa dituntut pidana penjara lima tahun, denda Rp 200 juta dan mengembalikan uang sebagai akibat kerugian keuangan negara Rp 293 juta. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Korupsi Kredit Fiktif, Mantan Karyawan Bank BUMN Dibui 2 Tahun
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *