Tersangka dugaan korupsi dana desa di desa Angkah, Selemadeg Barat saat hendak dibawa ke Lapas Tabanan dari kantor Kejari. (BP/bit)

TABANAN, BALIPOST.com – Berkas kasus dugaan korupsi dana desa di Desa Angkah, Selemadeg Barat, Kabupaten Tabanan dinyatakan P21 atau lengkap. Terkait hal tersebut penyidik tipikor Polres Tabanan melakukan penyerahan tahap dua, dimana tersangka dan barang bukti penyalahgunaan dana desa tahun anggaran 2017, Rabu (1/8).

Setelah diperiksa oleh penyidik tindak pidana khusus kejaksaan, tersangka Ni Wayan Suantini (46) selanjutnya ditahan untuk 20 hari kedepan di lapas Tabanan.

Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Tabanan Ida Bagus Alit Ambara Pidada, SH didampingi Jaksa Penuntut Umum I Made Rai Joni Artha mewakili tim jaksa mengatakan, tersangka yang sebelumnya menjabat sebagai bendahara keuangan di kantor Desa Angkah, telah melakukan penyalahgunaan dana APBDes kurang lebih Rp 250 juta, dimana kejadiannya di tahun anggaran 2017, untuk kepentingan pribadi.

Baca juga:  Di Denpasar, Realisasi Dana Desa Capai 80 Persen

Dana tersebut diambil dari kegiatan di desa dan proyek di desa yang sumbernya berasal dari dana desa dan APBDes. “Penggunaan tidak diambil sekaligus tetapi bertahap, waktu itu ada peralihan kepala desa, jadi penandatanganan kwitansi masih memakai kepala desa lama, jadi tersangka ini melakukan rekayasa data,” terang IB Alit Pidada.

Lanjut dikatakan, kasus ini baru diketahui setelah ada pajak yang seharusnya sudah dibayarkan tetapi faktanya belum dibayarkan. “Salah satunya ketahuan karena itu, terkait barang bukti yakni dokumen seperti APBDes dan LPJ,” ucapnya.

Baca juga:  Gubernur Koster Ungkap Bulan Depan Puluhan Ribu Wisman "Serbu" Bali

Setelah diserahkan ke kejaksaan oleh pihak kepolisian, selanjutnya tersangka dilakukan penahanan oleh kejaksaan. “Sewaktu penyidikan di kepolisian tidak dilakukan penahanan, tetapi sekarang menjadi tanggung jawab kewenangan kejaksaan. Penahanan 20 hari kedepan, dititipkan ke LP Tabanan. Selanjutnya persiapan pelimpahan perkara ke pengadilan Tipikor,” terangnya.

Untuk kasus dugaan korupsi dikenakan pasal 2, pasal 3, dan pasal 8, pasal 9 Undang-undang tindak pidana korupsi.

Sementara terkait kasus dugaan penyelewengan dana bos di SMPN 2 Tabanan, dari pihak kejaksaan masih berproses dan masih melengkapi data dan keterangan serta bukti dokumen. Bahkan pihak kejaksaan juga telah meminta keterangan terhadap 16 orang termasuk pihak dari SMPN 2 Tabanan, dari dinas pendidikan, komite sekolah dan pihak penyedia barang dan jasa.

Baca juga:  Meningkatkan IPM dengan Dana Desa

“Jadi memang belum sampai mengerucut ke tersangka, tetapi kami masih mencari apa ada peristiwa pidana atau tidak serta melengkapi data yang dibutuhkan,” pungkasnya. (pupsawati/balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *