Lurah Penataban, Banyuwangi, Wilujeng Utami usai menjalani pemeriksaan di Polres Banyuwangi, Rabu (1/8). (BP/udi)

BANYUWANGI, BALIPOST.com – Tim buru sergap (buser) Polres Banyuwangi bergerak cepat memburu pelaku perampokan ibu Lurah Penataban, Kecamatan Giri, Wilujeng Esti Utami. Hanya berselang dua jam setelah beraksi, pelaku berhasil dibekuk di rumahnya di Desa Sumbereras, Kecamatan Muncar, Rabu (1/8) dini hari.

Sedangkan, mobil yang digunakan pelaku ditinggal tak jauh dari lokasi kejadian di Bangorejo. Pelaku ternyata Agus Siswanto alias Welek, pria yang menjemput korban di kantornya, Selasa (31/7) siang.

“Hasil penyelidikan, sekaligus keterangan saksi, pelaku perampokan ibu Lurah Penataban berhasil kita bekuk di rumahnya. Statusnya tersangka tunggal,” kata Kapolres Banyuwangi AKBP Donny Adityawarman.

Baca juga:  Bondet Meledak, Satu Perampok Luka-luka

Kapolres menjelaskan, pelaku ditangkap tanpa perlawanan. Polisi berani menetapkan tersangka setelah menemukan cukup bukti. Yakni, uang tunai Rp 60 juta milik korban. Kondisinya masih utuh, termasuk tas ransel milik korban. Barang bukti itu disembunyikan pelaku di rumah pengasuh anaknya di Srono, Banyuwangi. “ Kami masih memburu barang bukti lain, yang kata korban dipukul menggunakan benda mirip pistol, termasuk ponsel milik  korban,”jelas Kapolres.

Penyelidikan sementara, pelaku beraksi seorang diri. Modusnya, menawari korban bertemu tokoh ulama yang juga Ketua Pengurus Cabang (PC) Nahldlatul Ulama (NU) Banyuwangi, Mohammad Ali Makki Zaini alias Gus Maki. “Katanya, Gus Maki ini mau pinjam uang. Tersangka menawarkan ke korban. Karena tokoh ulama, korban mau meminjami uang,” jelas Kapolres.

Baca juga:  Vonis Spanduk Palu Arit Diwarnai Aksi Demo

Yang unik, meski tersangka menunjukkan foto Gus Maki palsu, korban tak curiga. Foto itu ternyata oknum LSM bernisial SJ. Di tengah perjalanan, tersangka kemudian menganiaya korban. Korban berpura-pura mati, tubuhnya diikat, lalu dibuang tersangka ke sungai di Bangorejo.

Kapolres menambahkan, tersangka sempat berbelit-belit ketika diinterogasi polisi. Namun, setelah ditunjukkan sejumlah bukti dan keterangan saksi, tersangka akhirnya mengaku. “ Tersangka sudah mengakui perbuatannya. Modusnya, memang ingin menguasai uang korban,” imbuh Kapolres.

Baca juga:  Paripurna DPR RI Cabut Status Hakim Agung Sudrajat Dimyati

Penyidik akan menjerat tersangka dengan pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

Sementara itu, Ketua PC NU Banyuwangi Gus Maki menyayangkan tersangka yang mencatut namanya. Dia memastikan tak pernah kenal dengan nama-nama yang terlibat maupun korban dalam kasus perampokan ini. “ Saya tidak pernah kenal dengan nama-nama itu. Saya juga tidak pernah berhubungan dengan mereka,” tegasnya. (budi wiryanto/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *