vonis
Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com –  Perbekel (Kepala Desa) Desa Satra, Klungkung, Ni Made Ratnadi (45), yang sedang menjalani sidang dugaan korupsi dana APBDes tahun 2015 di Pengadilan Tipikor Denpasar, Rabu (1/8), dituntut JPU dengan pidana penjara 3,5 tahun.

JPU Wira Atmaja dkk menyatakan, terdakwa Ratnadi terbukti secara sah menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi. Ratnadi di nilai melanggar sebagaimana dakwaan subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca juga:  Rumah Warga Saba Terbakar

Selain dituntut hukuman fisik selama 3,5 tahun, Ratnadi juga dituntut membayar denda Rp 50 juta, subsidair enam bulan kurungan. Dia juga dituntut membayar uang pengganti Rp 94.344.494,78 yang ditimbulkan dari perbuatan terdakwa.

Jika tidak membayar uang pengganti setelah satu bulan putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang. “Jika tidak punya dan tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun dan sembilan bulan,” tandas jaksa Wira Atmaja.

Baca juga:  Mantan Kepala UPTD PAM Dinas PUPRKIM Bali Ditetapkan Tersangka

Sementara dalam dakwaan sebelumnya disebut dugaan korupsi itu dilakukan oleh Ni Made Ratnadi oada 2015. Terdakwa selaku perbekel mengelola APBDes sebesar 1.432.898.164. Dalam perjalanan, nilai APBDes yang dikelola mengalami dua kali perubahan dengan disertai terbitnya Perdes 02 Tahun 2015 dan Perdes 03 Tahun 2015.

Dalam perubahan terakhir, nilai APBDes yang dikelola menjadi Rp 1.432.529.746. Nilai itu rencananya akan dipakai untuk menunjang program di bidang penyelenggaraan pemerintahan desa sebesar Rp 653.000.615, bidang pembangunan sebanyak Rp 273.878.938, bidang pembinaan kemasyarakatan sebanyak Rp 36 juta, dan bidang pemberdayaan masyarakat sebanyak Rp 469.650.193.

Baca juga:  Residivis Beraksi saat Pemilik Toko Tidur

Terdakwa diduga melakukan korupsi dengan melakukan pencairan berulang kali. Setidaknya pada 29 Oktober, 9 November, 18 November, 19 November, 30 November, dan 15 Desember sepanjang tahun 2015. Sesuai Undang-Undang Desa maupun Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pengelolaan Keuangan Desa, perbekel atau kepala desa merupakan pengelola dan penanggung jawab keuangan tertinggi di desa. (miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *