vonis
Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Diduga menggunakan SK PNS palsu untuk meminjam uang di Koperasi Asta Sedana di Lingkungan Cepaka, Desa Kapal, Mengwi, Badung, dua orang pegawai di lingkungan Pemkot Denpasar diadili di PN Denpasar.

Mereka adalah Ni Wayan Arini (48) dan Ni Wayan Rusi Purnama Dewi (31). Mereka ada berstatus pegawai negeri di bagian Pengelolaan Aset Kota Denpasar dan satunya lagi pegawai honorer di Sekretariat DPRD Kota Denpasar.

Mereka oleh JPU Martinus Tondu Suluh didakwa atas penggunaan dokumen palsu saat mencari kredit. Jaksa di hadapan majelis hakim pimpinan I Wayan Kawisada, menguraikan akibat perbuatan terdakwa, Koperasi Asta Sedana mengalami kerugian sebesar Rp 655.432.700.

Baca juga:  Era Industri 4.0, Koperasi Didorong Berbasis E-Commerce

Diuraikan dalam dakwaan, kasus ini berawal dari Rusi mendatangi Arini, dengan maksud meminjam uang untuk membayar berbagai keperluan. Karena mengetahui Arini berstatus bukan PNS, keinginan itu tidak bisa diakomodir. Karena syarat untuk mendapatkan pinjaman di Koperasi Asta Sedana, calon peminjam harus berstatus PNS.
Salah satu terdakwa kemudian mengeluarkan ide untuk nasabah yang bukan PNS dibuatkan fotokopi SK PNS palsu serta kelengkapan lainnya seperti KTP dan KK.

Ide itu kemudian di setujui oleh terdakwa Arini (terdakwa satu). Bahkan, dia juga akan menyiapkan slip gaji palsu.

Arini menemui Gde Anom Suarshana, di Koperasi Asta Sedana untuk menyampaikan maksud untuk  menjalin kerjasama pengajuan kredit secara kolektif untuk teman-teman terdakwa sesama PNS yang bekerja di Bagian Pengelolaan Aset Kota Denpasar.

Baca juga:  Pendirian Koperasi Jangan Hanya Untuk Mengejar Bantuan

Pada 3 Juli 2014, terdakwa satu mengajukan surat permintaan kerjasama pengajuan kredit ke Koperasi Asta Sedana. Surat itu dia tandatangani sendiri.

Pada 10 Juli 2014, saksi Gde Anom Suarshana dan Gusti Ayu Apriliani dari Koperasi Asta Sedana menemui terdakwa satu di Kantor Walikota Denpasar dengan membawa draf Perjanjian Kerja Sama Pinjaman Kredit antara Koperasi Asta Sedana dengan staf Bagian Pengelolaan Aset Daerah Kota Denpasar. Dalam draf itu, terdakwa dua menjadi pihak keduanya.

Dalam draf perjanjian itu diatur juga syarat yang harus dipenuhi oleh peminjam.  Singkat cerita, terdakwa kedua menyiapkan syarat-syarat yang diperlukan untuk mengajukan pinjaman. Ada 29 data calon nasabah berupa KTP dan KK yang pemiliknya bekerja sebagai karyawan swasta. Dengan data itu, terdakwa kemudian membuat 29 lembar SK PNS palsu.

Baca juga:  Mendarat Lagi di Bali, Xianmen Airlines Bawa Seratusan Penumpang dari Tiongkok

Data-data itu kemudian diserahkan ke terdakwa satu untuk dibuatkan petikan daftar gaji sebanyak 29 lembar. Kemudian, terdakwa satu sejak 18 Juli 2014 sampai 25 November 2014 mengajukan permohonan kredit sebanyak 47 nasabah dengan besar pinjaman satu orang nasabah sebesar Rp 25 juta. Dari 47  nasabah yang mengajukan pinjaman terdapat 18 nasabah adalah benar PNS yang mengajukan pinjaman. Sedangkan 29 nasabah lainnya bukan PNS. (miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *