Anggota komisioner KPU Gianyar, I Putu Agus Tirta Suguna menunjukkan tahapan pendaftran caleg di Kantor KPU, Rabu (1/8). (BP/dok)

GIANYAR, BALIPOST.com – 13 partai politik di Kabupaten Gianyar sudah mengajukan perbaikan daftar calon dan syarat calon anggota serta pengajuan bakal calon pengganti ke KPU Gianyar pada Selasa (31/7) malam. Dari hasil pengecekan sementara, sejumlah Parpol mengalami kesulitan mendapatkan caleg.

Menurut anggota Komisioner KPU Gianyar, I Putu Agus Tirta Suguna, dari kuota 40 jatah kursi di DPRD Gianyar, tak semua parpol bisa memenuhinya. “Ada sekitar 7 parpol yang kesulitan caleg,” katanya.

Baca juga:  Jadi Ikon, Arak Bali Ditarget Seperti Mikol dari 7 Negara Ini

Adapun partai yang kesulitan calon legislatif yakni Partai Garuda hanya menyetor 18 caleg, kemudian Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA) sebanyak 29 caleg, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) sebanyak 16, Partai Berkarya 17, PKS sebanyak 6 caleg, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sebanyak 9 caleg, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sebanyak 5 caleg.

Sedangkan partai lainnya sudah bisa memenuhi kouta 40 caleg, yakni Partai Nasional Demokrat (NasDem ), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Demokrat, Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dan Partai Golongan Karya (Golkar).

Baca juga:  Soal PKPU Eks Koruptor Tak Bisa Nyalon Legislatif, Ini Saran KPU

Agus Tirta mengatakan hingga batas berakhirnya penyerahan DCS Caleg, hanya caleg perempuan yang diberikan kesempatan melakukan penggantian. “Ini juga berarti kalau parpol pria tidak bisa mengganti calegnya lagi,” katanya.

Selanjutnya KPU akan melakukan verifikasi masing-masing caleg tersebut, hingga 7 Agustus ini. “Selanjutnya kita akan melakukan verifikasi terhadap para caleg ini,” ucap, Rabu (1/8). (Manik Astajaya/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *