Ketut Gede Tangkas. (BP/olo)

NEGARA, BALIPOST.com – Sejumlah partai politik (parpol) mengganti bakal calon legislatif (bacaleg) yang didaftarkan dua pekan lalu. Penggantian dilakukan berdasarkan sejumlah alasan dan internal parpol, salah satunya bacalag tersebut dipastikan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Sementara dari keseluruhan parpol yang mengikuti pemilu legislatif di Kabupaten Jembrana juga telah melakukan perbaikan syarat bacaleg yang belum lengkap. Komisioner KPU Jembrana, Divisi Teknis Penyelenggaraan, Ketut Gede Tangkas Sudiantara, Rabu (1/8) mengatakan hingga batas akhir perbaikan persyaratan bacaleg Selasa (31/7) malam, ada sejumlah parpol yang mengajukan pengganti bacaleg.

Baca juga:  Sambut Pilkada, KPU Gianyar Kekurangan Dana Miliaran Rupiah

Dari pemantauannya Partai Gerindra dan Partai Perindo masing-masing mengajukan satu bacalon pengganti. “Untuk (pengganti) yang lainnya kami belum cek langsung. Kami fokus dua bacaleg dari Gerindra dan Perindo yang pasti TMS karena mantan narapidana Korupsi,” tandas Tangkas.

Partai Perindo mengajukan nama Ni Ketut Sudiasih sebagai pengganti I Ketut Sukadana yang sebelumnya mendaftar untuk Daerah Pemilihan (dapil) Jembrana 2 (Melaya), nomor urut 2. Sementara di Partai Gerindra, Dapil Jembrana 2 I Wayan Sudirna dengan nomor urut 2 digantikan oleh I Putu Agus Ambara Nata Kusuma. “Selain adanya dua calon pengganti, 13 parpol juga sudah melakukan perbaikan syarat calon. Setelah ini kita verifikasi lagi sebelum ditetapkan DCS (Daftar Calon Sementara),” tandas Tangkas.

Baca juga:  Harga Beras Picu Inflasi di Denpasar dan Singaraja

Pada hari terakhir batas waktu perbaikan syarat yang masuk kategori Belum Memenuhi Syarat (BMS), sudah semuanya memperbaiki. Terakhir yang masuk data perbaikan pukul 23.00 Wita lebih, Selasa malam atau menjelang penutupan.

Sementara itu Ketua Panwaslu Jembrana, Pande Made Ady Muliawan mengatakan dari pengawasan selama proses perbaikan pihaknya menyayangkan parpol baru melakukan di menit-menit terakhir menjelang penutupan. “Sama kasusnya seperti saat pendaftaran lalu. Di last minute baru mengajukan perbaikan. Sebenarnya jadwal yang diberikan panjang sebelum hari terakhir,” tandas Pande.

Baca juga:  Di Jembrana, DPS Pemilu 2019 Alami Peningkatan Ribuan Pemilih

Sedangkan untuk syarat-syarat perbaikan itu sementara dari pengawasan memang belum ada yang menonjol. Namun Panwaslu masih menelusuri dua bacaleg yang diduga masih berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) serta sejumlah perangkat desa. “Kita nanti menelusuri ke pimpinannya, apakah masih menjadi ASN? Logikanya kalau mendaftar (bacaleg) memiliki KTA (kartu tanda anggota) parpol tersebut. Ini kita telusuri,” tandasnya. (Surya Dharma/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *