BANGLI, BALIPOST.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Bangli berhasil meringkus pelaku penipuan terhadap seorang pedagang di Banjar Dalem Desa Songan, Kintamani. SG (36) pria asal Jember itu ditangkap petugas, saat melintas di jalan raya Badung-Tabanan tepatnya di wilayah Desa Perean, Kecamatan Baturiti, Tabanan.
Dari hasil pengembangan kasus penipuan tersebut, polisi berhasil mengungkap adanya praktik pengoplosan produk kosmetik berbagai merk yang dilakukan rekan pelaku di wilayah Denpasar. Kasatreskrim Polres Bangli AKP Muh. Akbar Samosir didampingi Kasubag Humas AKP Sulhadi dalam pres rilisnya Rabu (1/8) membeberkan, penangkapan terhadap pelaku bermula dari adanya laporan korban I Wayan Sumawan (32) warga Banjar Dalem Desa Songan B, Kintamani yang mengaku ditipu penjual kosmetik.
Sesuai laporan, kasus penipuan yang dialami korban terjadi pada Sabtu (21/7) sekitar pukul 15.00 wita. Ketika itu pelaku bersama dua orang lainnya yang mengendarai sebuah mobil APV bernopol B 1187 MS mendatangi warung korban di Desa Songan. Di sana pelaku menawarkan barang dagangan berupa kosmetik dengan harga murah kepada istri korban Ni Ketut Rusadi.
Istri korban yang tertarik kemudian membeli barang dagangan pelaku dengan total harga Rp 21 juta. Setelah selesai melakukan transaksi, pelaku bersama kedua temannya langsung pergi meninggalkan warung korban.
Selanjutnya, istri korban mengecek barang dagangan yang dibelinya. Saat melakukan pengecekan, Rusadi mendapati adanya ketidaksesuaian harga barang dengan nota pembelian. Harga barang yang ditulis dalam nota lebih tinggi dari harga kesepakatan. Beberapa barang ditulis double dan setelah dicocokkan antara nota dengan barang yang ada, ternyata ditemukan adanya selisih hingga Rp 16 juta.
Tak hanya itu saat beberapa barang hendak dipajang di etalase warung, Rusadi juga menemukan keanehan. Salah satunya pada produk lotion. Saat dikocok, lotion yang dibeli dari pelaku lebih encer dari produk serupa yang dibeli di toko swalayan. Karena merasa ditipu, korban akhirnya melapor ke Polres Bangli.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan polisi akhirnya berhasil meringkus pelaku di wilayah Baturiti, Tabanan. Setelah dilakukan pendalaman, polisi selanjutnya berhasil mengungkap adanya praktik pengoplosan kosmetik berbagai merk yang dilakukan teman pelaku berinisial AS. Pelaku SG ketika diinterogasi juga mengakui bahwa barang kosmetik yang dijualnya sebagian merupakan barang oplosan.
Samosir mengatakan sejauh ini pihaknya masih fokus menangani dugaan kasus penipuan yang dialami korban Sumawan dan istrinya Rusadi. Untuk dugaan pengoplosan kosmetik, pihaknya belum melakukan koordinasi dengan pemilik merk. “Sementara pelaku dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” terangnya. (Dayu Swasrina/balipost)