IHSG
Ilustrasi. (BP/dok)

AMLAPURA, BALIPOST.com – Sekitar 7.000 PNS se-Karangasem mulai menggerutu. Sebab, kebijakan pusat mengenai tambahan penghasilan, yang seharusnya dibayarkan paling lambat minggu pertama Juli, hingga awal Agustus belum juga terbayarkan.

Ketua DPRD Karangasem I Nengah Sumardi, Rabu (1/8), mengaku banyak menerima pengaduan dari PNS dari berbagai OPD. Demikian juga anggota DPRD Karangasem lainnya.

Sebagaimana isi surat dari Mendagri, tentang gaji ke-13, THR dan tambahan penghasilan, harus segera dibayarkan. Khusus untuk tambahan penghasilan, ini merupakan kebijakan baru pemerintah pusat yang mulai diberlakukan tahun ini.

Setelah menerima laporan dari bupati, Sumardi memastikan tambahan penghasilan (TPK) ini memang belum dibayarkan. “Padahal, harusnya dibayarkan minggu pertama bulan Juli. Besarnya sebesar gaji di bulan sebelumnya, sesuai eselon,” kata Sumardi.

Baca juga:  Sempat Terbentur Usia, 13 Bidan PTT Akhirnya Diangkat Jadi PNS

Politisi Partai Golkar dari Desa Sibetan ini, menganggap perlu meluruskan informasi keterlambatan ini. Dia tak mau nama lembaga dewan tercoreng,karena dianggap menghambat pencairan dana ini.

Sebab, menurutnya persoalan ini ada di eksekutif bukan di legislatif. Karena keterlambatan ini, pihaknya mendorong agar hak para PNS dapat segera direalisasikan. Nominal tambahan penghasilan untuk seluruh PNS ini mencapai hampir Rp 15 miliar.

Menyikapi persoalan ini, Sumardi mengaku akan segera memanggil Sekda Karangasem I Gede Adnya Muliyadi. Pihaknya melihat untuk membayarkan tambahan penghasilan ini, kondisinya sudah tak memungkinkan.

Dianggarkan di dalam APBD induk sudah tidak memungkinkan. Menggunakan dana cadangan juga tidak memungkinkan. Sehingga, satu-satunya jalan yang memungkinkan adalah diambilkan dari silpa, ini bisa dilakukan walaupun harus mendahului pembahasan APBD Perubahan.

Baca juga:  Jokowi Minta Rombak Sistem SPJ

Sekda Karangasem I Gede Adnya Muliyadi, dikonfirmasi terpisah, mengatakan dana tersebut dipastikan akan segera cair. Pihaknya juga sudah meneken surat, memerintahkan seluruh OPD untuk segera mengamprahkan dana tersebut.

Keterlambatan ini disebabkan karena adanya istilah tambahan penghasilan ini, baru tahun ini diberlakukan, selain sebelumnya ada istilah gaji ke-13 dan THR. Sehingga di pemerintah daerah sendiri tentu menjadi tidak siap, dan butuh beberapa kali kajian dengan pihak terkait sesuai regulasi yang ada.

Karena anggaran yang dibutuhkan cukup besar, mencapai Rp 15,7 miliar, pihaknya harus menghitung kembali dari mana dananya bisa diambilkan. Sebab, memanfaatkan dana tak terduga hanya Rp 8 miliar juga tak memungkinkan karena penggunaannya untuk penanganan pascabencana.

Satu-satunya solusi adalah dengan memanfaatkan dana silpa. Sementara dana silpa diakui cukup besar mencapai Rp 122 miliar, dimana 30 miliar di antaranya adalah silpa bebas, sisanya adalah silpa terikat. “Sesuai arahan mendagri di dalam surat, bisa memakai dana tak terduga, tetapi angkanya sekarang kecil. Bisa menggeser kegiatan, tetapi kegiatan kita semua sedang berjalan. Sehingga, satu-satunya jalan melalui silpa,” katanya.

Baca juga:  4 Bayi Telantar Diserahkan ke Calon Ortu Angkat

Dia menegaskan, hanya silpa bebas yang bisa dimanfaatkan untuk pembayaran tambahan penghasilan ini. Sebab, untuk silpa terikat, penggunaannya sudah jelas.

Untuk mekanisme prosesnya, Sekda juga menjelaskan nantinya bisa dilakukan pembahasan dengan mendahului APBD Perubahan. “DPRD sudah sepakat dengan ini melalui rapat kerja tadi. Jadi, kami berharap teman-teman PNS bersabar. Nanti pasti terbayarkan. Walau sedikit terlambat,” tegasnya. (Bagiarta/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *