Penjambret turis Tunisia diamankan aparat kepolisian. (BP/istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Kasus jambret yang dialami Adam Aoussaoui (30) asal Tunisia akhirnya terungkap. Pelakunya tak lain I Ketut Ririg (26) dibekuk di kampung halamannya di wilayah Tianyar, Karangasem, Sabtu (28/7). Polisi terpaksa menembak kaki kanannya karena melakukan perlawanan.

Kata Kapolsek Kuta Utara AKP Johannes H.W.D Nainggolan, didampingi Kanitreskrim Iptu Androyuan Elim, Kamis (2/8), kejadiannya 26 Juli lalu di Jalan Mertanadi, Kerobokan Kelod, Kuta Utara Badung. Saat melintas d TKP, korban mengendarai sepeda motor dipepet pelaku. Saat itu juga pelaku menarik tas korban. “Korban kaget karena dia fokus berkendara. Korban mempertahankan tasnya. Akibatnya korban dan pelaku sama-sama jatuh,” tegasnya.

Baca juga:  Petani Tak Nikmati Kenaikan Harga GKP

Takut ditangkap dan dihajar massa, pelaku bergegas kabur sambil membawa tas korban dan meninggalkan sepeda motornya di TKP. Korban lalu melapokan kejadian ini ke Polsek Kuta Utara. Sepeda motor pelaku diamankan petugas.

Dari laporan tersebut, Iptu Elim bersama anggotanya memburu pelaku berdasarkan hasil penyelidikan motor yang dipakainya. Ternyata pelaku sembunyi di kampungnya dan polisi melakukan pengejaran ke sana. Alhasil dia berhasil diringkus. “Tahu ada polisi datang, pelaku melakukan perlawanan dan berupaya melarikan diri. Anggota kami melumpuhkan pelaku dengan menembak kakinya,” ujarnya.

Baca juga:  Restoran dan Toko Furniture Terbakar di Kerobokan

Kini Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan mendekam di jeruji besi Mapolsek Kuta utara. Pelaku mengaku baru sekali melakukan penjambretan. “Kami terus mengembangkan kasus ini. Kami akan terus akan mengembangkan kasus ini, karena diduga pelaku sudah berulang kali melakukan penjambretan. Terkait kasus ini, pelaku kami jerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” imbuh Elim. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *