Tiga pelaku narkoba. (BP/san)

TABANAN, BALIPOST.com – Kasus narkoba di Desa Candi Kuning pada 21 Juli 2018 lalu mendapatkan perkembangan baru. Tiga tersangka resmi ditahan di Polres Tabanan.

Kapolres Tabanan, AKBP I Made Sinar Subawa, Kamis (2/8) mengatakan, salah satu tersangka adalah oknum dari Kepolisian berinisial IB serta dua lainnya berinisal LH dan WS. Mengenai profesi IB saat ini kata Sinar sedang menunggu proses pemeriksaan lebih lanjut di Sat Narkoba. Jika sudah ada kepastian hukum dari kasus ini barulah proses untuk hukum profesinya berjalan.

Baca juga:  Kasus Penganiayaan hingga Tewas, Polisi Tetapkan 4 Tersangka

Sinar menegaskan hukum narkoba tidak melihat profesi seseorang. Semuanya diperlakukan sama. “Bedanya tersangka yang merupakan oknum dari Kepolisian ada hukum tambahan mulai dari hukum disiplin dan kode etik,” ujarnya.

Kronologis kejadian terungkapnya kasus narkoba jenis sabu dan ekstasi ini diawali dengan penggeledahan oleh anggota Sat Res Narkoba Polres Tabanan pada 21 Juli 2018 pukul 16.30 Wita kepada tersangka WS di dalam salah satu warung makan pasar sayur Baturiti.

Baca juga:  Bule Pemanjat Beringin Keramat Depan Pura Dalem Dakdakan Diperiksa Imigrasi

Dalam penggeladahan tersebut di dalam tas pinggang warna hitam tersangka ditemukan kristal bening yang diduga Shabu yang terbungkus dengan tisu warna putih di dalam pipet plastik warna kuning. ‘’Tersangka mengakui barang bukti berupa shabu ini adalah miliknya. Ia mengaku membeli dari tersangka LH,’’ ujar Sinar.

Tersangka WS membeli sebanyak dua paket shabu dengan harga Rp 500 ribu per paket. Lewat informasi ini anggota Sat Res Narkoba Tabanan melakukan pengembangan terhadap tersangka LS. Dari pengembangan tersebut didapati alamat tempat tinggal LS. Anggota Sat Res Narkoba di hari yang sama atau sekitar pukul 18.00 Wita langsung mendatangi lokasi dan melakukan penggeledahan.

Baca juga:  BOR Isolasi Lampaui 95 Persen, Belasan "Bed" Ditambah di RS PTN Unud

Dalam penggeladahan ditemukan 17 paket sabu dan tiga butir ekstasi. Barang bukti ini diakui sebagai milik LS dan IB. Setelah selesai melakukan penggeledahan tersangka dan seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polres Tabanan guna diproses lebih lanjut. (wira sanjiwani/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *