Petugas Satpol PP Denpasar saat melakukan sidak kelengkapan administrasi kependudukan di sejumlah usaha hiburan, Rabu (1/8) malam. (BP/ara)

DENPASAR, BALIPOST.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar bersama Tim Gabungan TNI/Polri gencar melaksanakan penertiban dan sidak dengan menyasar beragam tempat hiburan malam. Pelaksanaan kegiatan dalam rangka menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat ini, Rabu (1/8) malam kembali digelar dengan menyasar kafe di wilayah Kota Denpasar.

Adapun bebarapa cafe yang disasar yakni Kafe Banjar, Kafe Doi, Kafé Cosmik, dan Kefe Janger dengan mengamankan 33 orang pekerja Kafé karena tidak mengantongi kartu identitas.

Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dewe Gede Anom Sayoga, Kamis (2/8) mengatakan, sidak dengan menyasar hiburan malam ini memang rutin dilaksanakan sebagai upaya menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat di Kota Denpasar. Selain itu, kegiatan ini juga merupakan tindak lanjut atas laporan dan informasi dari masyarakat sekitar. “Kegiatan ini merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan Kota Denpasar yang tertib, aman dan nyaman,” paparnya.

Baca juga:  Lagi, Pedagang Pasar Tumpah Ditertibkan

Lebih lanjut dikatakan, dari seluruh kafe yang disambangi tim gabungan, para pemilik dan pegawai tidak mampu menunjukan identitas kependudukan serta surat ijin sesuai dengan peruntukan usaha. Sehingga, dari pelaksanaan sidak tersebut sedikitnya terdapat 33 oarang yang diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

“Baik dari pemilik dan pegawai sebagian besar tidak mampu menunjukan identitas kependudukan serta ijin usaha sesuai dengan peruntukan, sehingga kami amankan untuk sementara guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan serta gangguan keamanan dan ketertiban sosial,” ungkapnya.

Baca juga:  Empat Kolektor LPD Serangan Bersaksi, Hasil Audit Selisih Rp 3 Miliar

Pihaknya menjelaskan bahwa pelaksanaan sidak sekaligus penertiban terhadap penduduk non permanen ini  telah sesuai dengan Perda No. 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum. Karenanya, bagi masyarakat yang melanggar sedianya akan dikenakan sanksi berupa Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) baik bagi pegawai dan pemilik usaha.

Dewa Sayoga berharap kepada masyarakat dan pengusaha agar senantiasa melengkapi dan membentengi diri dengan aturan serta melengkapi segala jenis administrasi ijin usaha serta identitas diri. Sehingga dalam pelaksanaan usaha dan pekerjaan dapat berjalan dengan lancar tanpa adanya gangguan. “Kegiatan ini bukan untuk mencari kesalahan masyarakat, melainkan menanamkan pentingnya tertib administrasi bagi masyarakat baik dalam bekerja dan melaksanakan usahanya,” katanya.(asmara/balipost)

Baca juga:  Ditemukan Masih Buka Saat PPKM Darurat, Ratusan Toko Non Esensial Ditutup

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *