Operasi kependudukan menyasar di sejumlah tempat kos di Kecamatan Negara. Belasan duktang terjaring dalam operasi tersebut. (BP/olo)

NEGARA, BALIPOST.com – Sejumlah penduduk pendatang (duktang) diciduk Satpol PP Jembrana, Kamis (2/8). Mereka diketahui tinggal sudah lama di sejumlah tempat kos tanpa mengantongi Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS). Operasi kependudukan ini menyasar ke tempat-tempat tinggal sementara seperti rumah kos dan mes di tiga desa/kelurahan yakni Kelurahan Lelateng, Kelurahan Banjar Tengah dan Desa Tegalbadeng Timur.

Sekurangnya 17 orang terjaring operasi tersebut. Kepala Satpol PP Jembrana, I Gusti Ngurah Rai Budhi melalui Kepala Bidang Penegakkan Perundang-undangan Daerah, I Made Tarma mengatakan belasan duktang tersebut kesemuanya memang sudah mengantongi KTP. Namun, selama mereka menetap dan bekerja di wilayah Kabupaten Jembrana belum melakukan lapor diri untuk melengkapi SKTS. peraturan daerah (perda) nomor  3 tahun 2015 tentang Administrasi Kependudukan, setiap penduduk pendatang yang menetap dan bekerja di wilayah Kabupaten Jembrana harus melengkapi SKTS. Oleh petugas mereka diminta datang ke kantor Satpol PP untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Baca juga:  Dua Remaja Pakistan Dideportasi dari Bali

Selain diberikan pembinaan, mereka juga menandatangani surat kesanggupan mengurus SKTS dalam waktu sebulan ini. Bila diketahui tidak melengkapi SKTS itu, maka akan ditindak lagi bahkan dipulangkan. “Setelah kami data, kami berikan kesempatan untuk membuat SKTS itu. Operasi kependudukan ini kita lakukan rutin untuk memastikan duktang ini mengikuti aturan,” tandas Tarma.

Sesuai Perda, para duktang yang terjaring tanpa SKTS ini juga dikenai denda senilai Rp 50 ribu per orang. Merunut peraturan bupati Nomor 18 tahun 2012 tentang Tatacara Pendaftaran Penduduk WNI Tinggal Sementara di Kabupaten Jembrana ini mengatur penduduk yang tinggal sementara di Jembrana.

Baca juga:  Inspeksi di Gilimanuk, Sejumlah Duktang Masuk Bali dengan Suket Mencurigakan

Sanksi Administratif apabila tidak melaporkan dan mendaftarkan dalam kurun waktu 14 hari sejak kedatangan, berupa denda administratif senilai Rp 50 ribu. Seluruh denda yang dipungut itu selanjutnya disetorkan ke Kas Daerah.

Dari 17 orang yang terjaring itu yang paling banyak ditemukan di Kelurahan Banjar Tengah yakni delapan orang. Sisanya di Kelurahan Lelateng dan Desa Tegalbadeng Timur. (surya dharma/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *