DENPASAR, BALIPOST.com – Siegfried Karl Achim Ruckel, pria berkebangsaan Jerman, Kamis (2/8) dihukum selama 10 tahun penjara. Vonis majelis hakim pimpinan I Made Purnami merosor dibandingkan tuntutan jaksa. Ya, JPU Assri Susantina, sebelumnya menuntut supaya terdakwa dihukuman 15 tahun penjara.
Namun soal lamanya tahanan jaksa dan hakim berbeda pendapat. Pidana penjara 10 tahun dinilai sudah sebanding dengan perbuatan terdakwa.
Selain itu, majelis hakim juga menghukum terdakwa dengan membayar denda Rp 1 miliar subsider tujuh bulan kurungan. Terdakwa asal Jerman yang ditangkap di Bandara Internasional Ngurah Rai itu, dijerat dalam Pasal 112 ayat 2 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu juga dinyatakan terbukti melanggar Pasal 117 ayat 2 UU RI, Pasal 62 UU No. 5 tahun 1997 tentang Psikotrapika, dan juga Pasl 127 UU Narkotika.
Atas vonis itu, baik terdakwa melalui kuasa hukumnya maupun jaksa menyatakan pikir-pikir dalam menyikapi vonis hakim. Terdakwa sendiri dibekuk Jumat, 26 Januari ketika tiba di Bandara Internasional Ngurah Rai. Dia merupakan penumpang maskapai Qatar Airways QR-962 rute Doha-Denpasar. Dalam kasus ini terdakwa disebut sebagai pengimport narkoba.
Saat diperiksa, petugas Bea dan Cukai menemukan heroin, amfetamin 2,57 gram, morfin dan diazepam yang disimpan dalam kopernya. Selain itu, petugas juga menemukan 7,79 gram heroin yang disembunyikan dalam celana dalamnya. Dan aksinya itu terdeteksi alat X-Ray, sehingga terdakwa diamankan untuk diperiksa. (miasa/balipost)