produksi
Proses pemilahan biji kopi kering di Desa Pujungan Pupuan Tabanan. Kopi Pupuan jenis Robusta selain dilirik pasar domestik juga dilirik oleh pasar ekspor. (BP/dok)

TABANAN, BALIPOST.com – Pada Junik, kopi robusta Pupuan memasuki musim panen. Saat ini musim panen memasuki puncaknya, dimulai pada Agustus hingga September.

Harga kopi terutama yang petik merah mengalami peningkatan dibandingkan harga jual tahun sebelumnya yaitu Rp 33 ribu dan Rp 25 ribu untuk petik campuran. Tahun sebelumnya harga kopi dihargai Rp 19 ribu hingga Rp 21 ribu.

Kelian Subak Abian Batu Cepaka Desa Pajahan Pupuan, Nyoman Kasim, Kamis (2/8) mengatakan meski harga jual kopi robusta mengalami peningkatan, produksi  justru menurun. Ia melanjutkan pada tahun sebelumnya panen kopi robusta per hektar bisa mencapai minimal satu ton. Saat ini yang dihasilkan hanya 500 kg hingga 600 kg.

Baca juga:  Pemerintah Diminta Kendalikan Harga Kebutuhan Pokok

Penurunan produksi kopi ini, kata dia, lebih dikarenakan cuaca. Menurutnya, panen kopi di Tabanan dalam periode tiga tahun ada trennya, yaitu musim panen menurun, menengah dan besar. “Panen tahun ini turun karena tahun lalu cuaca hujan terus. Tetapi untuk tahun depan diyakini akan meningkat mengingat tahun ini cuaca kering,” ujar Kasim.

Untuk meningkatkan kualitas kopi, selain menerapkan petik merah basah, rencananya di Subak Abian Batu Cepaka akan melakukan peremajaan kopi di 100 hektar lahan. Subak Abian Batu Cepaka sendiri memiliki total luas lahan 172 hektar yang ditanam dengan metode tumpang sari.

Baca juga:  Pascalibur Nataru, Tiket Garuda Mulai Normal

Saat ini penjualan kopi di Pupuan lebih kepada pengepul ataupun pembeli pribadi. Dulu, lanjut Kasim pembelian kopi di subaknya langsung dari pemilik pengusaha kopi dari Denpasar. “Kami berharap agar rantai ini diputus jadi pengusahanya bisa langsung datang membeli tidak lewat pengepul lagi,” ujar Kasim.

Mengenai keluhan petani ini, Kepala Bidang  Perkebunan Dinas Pertanian, Dewa Ketut Budidana Susila mengatakan pihak Dinas Pertanian sedang melakukan fasilitasi agar pengusaha kopi maupun pelaku ekspor datang langsung ke Pupuan. Dalam mencapai ini pihak Dinas bekerjasama dengan Masyarakat Perlindungan Indikasi Gegografis (MPIG). “Subak Abian di Pupuan sudah mendapatkan sertifikasi MPIG. Dengan adanya MPIG, petani memiliki jaminan  untuk memegang kendali harga. Nantinya harga jual kopi akan ditentukan oleh MPIG dan bukan buyer,” ujarnya. (Wira Sanjiwani/balipost)

Baca juga:  Harga BBM Nonsubsidi Kembali Naik

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *