Suasana rekonstruksi perampokan ibu Lurah Penataban di Polres Banyuwangi, Kamis (2/8). (BP/udi)

BANYUWANGI, BALIPOST.com – Agus Siswanto (46), tersangka perampokan ibu Lurah Penataban, Kecamatan Giri, Banyuwangi, ternyata cukup nekat. Saat digiring menunjukkan lokasi kejadian, tersangka mencoba kabur.

Tak hanya itu, tersangka juga berusaha melawan petugas. Kontan saja, polisi langsung menghadiahkan timah panas di kaki kanan tersangka.

Selain mencoba kabur, tersangka juga terus berbelit memberikan keterangan. Penyidik akhirnya melakukan rekonstruksi kasus perampokan dan percobaan pembunuhan tersebut, Kamis (2/8).

Untuk keamanan, rekonstruksi digelar di halaman belakang Mapolres. “Saat kita bawa ke lokasi kejadian, tersangka berusaha kabur dan melawan. Akhirnya kita lumpuhkan,” kata Kapolres Banyuwangi AKBP Donny Adityawarman.

Baca juga:  Residivis Digerebek saat Pesta Narkoba

Perwira ini menambahkan untuk mencocokkan  keterangan tersangka dan korban, penyidik melakukan rekonstruksi. Ada sepuluh adegan yang diperankan model. Sedangkan tersangka didampingi pengacara melihat rekonstruksi.

Adegan dimulai dari tersangka menjemput korban di kantornya menggunakan mobil. Lalu, diajak berkeliling, termasuk makan bakso. Setelah itu, korban kembali dibawa berkeliling. Di tengah perjalanan, tersangka mulai beraksi.

Diawali mengancam korban dengan pistol mainan. Korban diminta membuang tas berisi uang Rp 60 juta ke jok belakang. Tersangka kemudian memukul korban di bagian kepala. Lalu, diikat tangan dan kaki, kepalanya ditutup tas plastik.

Baca juga:  Jaksa Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi LPD Kekeran

Selanjutnya dilempar ke sungai. “Seluruh adegan diakui tersangka dan cocok dengan keterangan korban,” jelas Kapolres.

Sejauh ini, lanjut Kapolres, tersangka masih pelaku tunggal. Motifnya, ingin menguasai harta yang dibawa korban. Penyidik akan menjerat pelaku dengan pasal berlapis, pasal 340 junto 53 subsidair pasal 365 KUHP. Ancamannya hukuman 20 tahun penjara. “Kami masih kembangkan terus penyidikan,” pungkasnya.

Penyidik juga berhasil mengamakan barang bukti uang Rp 60 juta dan ponsel milik korban. Sementara itu, tersangka berdalih menganiaya korban lantaran tergiur uang Rp 60 juta yang dibawa korban. Yang mengejutkan, ternyata korban meminta tolong ke tersangka dipertemukan dengan tokoh ulama untuk dibantu menjadi camat. “Jadi, saya diminta tolong bertemu tokoh ulama, korban ingin menjadi camat,” ujar tersangka.

Baca juga:  Dua Tahanan Polresta Kabur

Kasus perampokan disertai percobaan pembunuhan menimpa Wilujeng Esti Utami (53), Selasa (31/8) malam. Korban ditemukan warga dalam kondisi tangan terikat di Sungai Sere, Desa Kebondalem, Bangorejo. (Budi Wiriyanto/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *