DENPASAR, BALIPOST.com – Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Pemilu 2019 telah diumumkan pada 26 Juli hingga 1 Agustus. Masyarakat diharapkan berperan aktif dalam mencermati DPSHP Pemilu 2019 tersebut.
Jika masih belum terdaftar, masih ada waktu untuk menyampaikan ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) terdekat hingga 15 Agustus mendatang. :Kami masih membuka ruang untuk tanggapan, masukan masyarakat sampai dengan nanti penetapan DPT (Daftar Pemilih Tetap, red). Jika ada yang masih belum terdaftar, silakan sampaikan ke PPS terdekat di desa atau kecamatan, kabupaten, sampai dengan 15 Agustus,” ujar Plh. Ketua KPU Bali, Kadek Wirati di Denpasar, Kamis (2/8).
Terkait pengumuman DPSHP, kata Wirati, KPU Bali bersama KPU kabupaten/kota se-Bali juga melaksanakan kegiatan “jemput pemilih”. Pihaknya terutama menyasar tempat-tempat keramaian seperti pasar tradisional dan area Car Free Day dengan membuka stand.
Terobosan baru KPU Bali ini dilakukan untuk mensosialisasikan layanan pemilih secara online. Sekaligus melayani masyarakat agar jangan sampai kehilangan hak pilih lantaran tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih. “Contohnya kemarin dilaksanakan di Pasar Beringkit, kami membuka stand disana untuk menarik masyarakat yang ada di sekitar itu untuk melakukan cek pemilih. Apakah yang bersangkutan sudah terdaftar dalam DPSHP Pemilu 2019. Kegiatan ini juga dilakukan di seluruh kabupaten/kota se-Bali,” jelasnya.
Menurut Wirati, KPU juga menggandeng Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). Dengan demikian, masyarakat yang belum terdaftar dalam DPSHP karena alasan belum melakukan perekaman KTP elektronik dapat langsung melakukan perekaman saat itu juga.
Secara umum, hanya sedikit masyarakat Bali yang belum terdaftar dalam DPSHP. Dalam kegiatan jemput pemilih pada 29 Juli lalu di Gianyar misalnya, hanya ditemukan 3 orang yang belum terdaftar. Kemudian di Jembrana ada 5 orang, dan itupun sudah langsung ditindaklanjuti. “Bali termasuk sedikit yang belum terdaftar karena kemarin kita melaksanakan Pilkada. Dari Daftar Pemilih Tetap (Pilkada 2018) itu ditambah pemilih pemula dari Kementrian Dalam Negeri. Untuk pemilih pemula di Bali, termasuk hampir semua sudah melakukan perekaman karena Dukcapil melakukan perekaman ke sekolah-sekolah,” paparnya.
KPU Provinsi Bali menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS)Pemilu 2019 sebanyak 3.038.877. Jumlah DPSini tercatat lebih banyak bila dibandingkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilihan gubernur dan wakil gubernur Bali 2018 sebanyak 2.982.201 pemilih. Pasalnya, ada penambahan jumlah pemilih pemula sebanyak 56.676 orang. (Rindra Devita/balipost)