Badan Keuangan Daerah (BKD) Buleleng akan memasang stiker untuk menginformasikan kepada wsiatawan bahwa perusahaan masih menunggak pajak kepada daerah. (BP/dok)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Sejumlah pengusaha akomodasi pariwisata yang tercatat memiliki tunggakan pajak, akhirnya mulai melunasi kewajibannya kepada pemerintah daerah. Buktinya, tiga hotel dan restoran yang sebelumnya memiliki tunggakan pajak mulai melunasi kwajibannya.

Ada yang melunasi secara penuh dan ada pula tetap mencicil dengan nilai angsuran yang lebih besar dibandingkan sebelumnya. Konon, pengusaha ini tidak ingin dipasangi stiker sebagai perusahaan penunggak pajak oleh Badan Keuangan Daerah (BKD) Buleleng.

Tiga hotel dan restoran yang melunasi tunggakan pajak-nya itu yakni, Bali Handara Hokaido Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada. Perusahaaan ini sebelumnya mencicil tunggakan Pajak Bumi Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB-P2), Pajak Hotel, Pajak Restoran, dan Pajak Air Tanah rata-rata Rp 10 juta, setelah diperingati akan dipasangi stiker, manajemen perusahaan ini meningkatkan angsuran pajak-nya menjadi Rp 275 juta tiap bulan.

Baca juga:  Karena Ini, Anak Dokter Bertatus Mahasiswa Ditangkap

Hotel Melka di Desa Kalibukbuk, Lovina juga membayar tunggakan pajak dengan nilai cicilan Rp 65 juta setiap bulan. Pihak Nirwana Water Garden, Lovina melunasi seluruh tunggakan pajak air tanah.

Sedangkan, Hotel Sunari, Lovina belum memberikan kepastian apakah akan membayar tunggakan pajak atau tidak. Upaya pendekatan oleh BKD belum membuahkan hasil. Bahkan, saat ditelusuri, pihak owner hotel ini gagal lantaran hanya menemui karyawan yang yang tidak bersedia memebrikan keputusan.

Baca juga:  Seratusan Ribu Pekerja Pariwisata Divaksinasi

Kepala Bidang (Kabid) Pajak Daerah Gede Sasmita Ariawan, Kamis (2/8), membenarkan kalau tiga hotel dan restoran penunggak pajak itu telah melunasi kewajibannya. Dia mengatakan, upaya pemasangan stiker pada perusahan penunggak pajak itu dilakukan mulai satu pekan yang lalu.

Petugas penagihan pajak akan menempelkan stiker yang menginformasikan bahwa perusahaan bersangkutan masih menunggak pajak. Dasar sanksi dengan pemasangan stiker itu sesuai Peraturan Bupati (Perbup) No. 27 Tahun 2018 ditandatangani oleh Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana. (PAS).

Baca juga:  Pajak, Pemutus Lingkaran Tak Berujung

Menurut Sasmita Ariawan, upaya memberi sanksi pemasangan stiker efektif untuk menagih pajak yang belum disetorkan. Untuk itu, upaya ini akan terus digenjot, sehingga siapapun pengusaha wajib untuk mengikuti pelunasan pajak yang sudah diatur dalam regulasi pemerintah.

BKD Buleleng mencatat sejumlah pengusaha hotel dan restoran masih memiliki tunggakan pajak. Nilai tunggakan pajaknya tergolong fantastis, ada satu hotel saja memiliki tunggakan PBB-P2 mencapai Rp 3,2 miliar. (Mudiarta/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *