vonis
Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Peristiwa ini menjadi pelajaran buat semua orang. Ya, karena terjebak permintaan teman dengan mau membelikan narkoba Mohammad Rofiki alias Viki,  Kamis (2/8) lalu dipidana penjara selama empat tahun.

Oleh majelis hakim pimpinan I Dewa Budi Watsara, pria kelahiran Mlangdingan, Situbondo, Jawa Timur, itu dinyatakan terbukti secara dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Karenanya, hukuman empat tahun di nilai telah sesuai dengan amal perbuatan terdakwa. Di samping itu, atas ulahnya membantu temannya membeli narkotika jenis sabu-sabu (SS), terdakwa juga dihukum membayar denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan.

Baca juga:  Batal Banding, Pemotong Kaki Istri Terima Diganjar 8 Tahun

Sebelum pada putusan, hakim lebih dulu menguraikan hal memberatkan dan meringankan vonis terdakwa. Pertimbangan memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya melakukan pemberantasan terhadap segala jenis peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika. Pertimbangan yang meringankan, terdakwa dinilai sopan dalam persidangan serta mengakui dan menyesali perbuatannya.

Atas putusan ini, terdakwa didampingi kuasa hukumnya Yanuar Nahak dkk., langsung menerima. Terlebih putusan ini sudah setahun lebih ringan dari tuntutan JPU sebelumnya. Namun JPU masih mengatakan pikir-pikir.

Baca juga:  Kasus Tewasnya 5 Karyawan Ayuterra Resort, Satu Terdakwa Divonis Sesuai Tuntutan

Sebelum disidang, terdakwa dibekuk polisi di areal parkir Toko Mommy Shop yang beralamat di Jalan Tukad Balian, Banjar Suwung Kangin, Sidakarya, Denpasar Selatan.

Sebelum tertangkap, terdakwa dihubungi via telepon oleh temannya bernama Ipung bermaksud untuk menyuruhnya membelikan sabu-sabu. Singkat cerita, setelah menerima uang sebesar Rp 400.000 dari Ipung, terdakwa kemudian menghubungi saksi Edy Suprato alias Bayu (terdakwa dalam berkas terpisah) untuk memesan sabu.

Baca juga:  Mantan Bendahara Terminal Manuver Gilimanuk Dibui 1,5 Tahun

Terdakwa mendatangi kos milik Bayu untuk mengambil sabu yang sudah dipesannya. Dari sana, terdakwa dengan mengendarai sepeda motor menuju Toko Mommy Shop untuk menyerahkan sabu kepada Ipung. Setiba di area parkir tempat tersebut, dua petugas Polisi langsung mengamankan terdakwa. Pada tangan kiri terdakwa ditemukan 1 potongan pipet warna hitam didalamnya berisi plastik klip shabu dengan berat bersih 0,05 gram. Menurut pengakuan terdakwa, sebelum ditangkap terdakwa sudah dua kali membantu Ipung untuk membelikan narkoba. (miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *