SEMARAPURA, BALIPOST.com – Kasus dugaan korupsi proyek biogas di Nusa Penida terus diusut Kejaksanaan Negeri (Kejari) Klungkung. Hasil penghitungan kerugian dari badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang cukup lama ditunggu, akhirnya telah turun. Besarannya mencapai Rp 792.912.654, mendekati nilai proyek Rp 890 juta. Hal tersebut diakui Kasi Pidana Khusus Kejari Klungkung, I Kadek Wira Atmaja saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (3/8).
Hasil penghitungan kerugian resmi diterima 20 Juli lalu. Hal tersebut diduga muncul akibat adanya pengurangan spek proyek. Saat Kasi Pidsus dijabat Meyer Volmar Simanjuntak, disebutkan sudah ada nama calon tersangka dalam kasus ini, lebih dari satu orang.
Namun demikian, Atmaja belum bisa mengungkapkan. Ia yang belum sebulan menjabat memilih untuk mempelajari Berita Acara Pemeriksaan (BAP). “BAP sudah ada. Kita akan pelajari dulu. Mana yang kurang, itu akan dlengkapi lagi. Dalam waktu dekat, kita akan ekspose perkara bersama tim,” jelasnya didampingi salah satu penyidik, Cokorda Agung Indrasunu.
Pejabat asal Denpasar ini menyatakan sejak penyelidikan di mulai dari akhir 2016, sejumlah pihak telah diperiksa, mulai dari pejabat pemkab selaku pengguna anggaran, pelaksana proyek, penerima bantuan hingga konsultan perencanaan dan pengawas. “Sudah banyak yang diperiksa,” sebutnya seraya menegaskan pengusutan kasus ini terus berlanjut hingga tuntas.
Seperti berita sebelumnya, proyek energi terbarukan ini tersebar di Desa Kutampi Kaler, Sakti dan Klumpu dengan sumber anggaran dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Energi Sumber Daya Mineral, ditambah 10 persen dana pendampingan dari APBD Klungkung. Sesuai hasil pengecekan dari 40 titik, yang dikerjakan hanya 38 titik dan seluruhnya mangkrak.
Sementara sisanya lagi dua titik laporannya dibuat fiktif. Proyek yang berjalan tahun 2014 itu dikelola Badan Pemberdayaan Masyarakat, Pemerintahan Desa dan Keluarga Berencana (KB) yang kini menjadi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan KB. (sosiawan/balipost)