narkoba
Ilustrasi

DENPASAR, BALIPOST.com – Tidak mampu menunjukkan identitas diri seperti KTP dan identitas pendukung lainnya, puluhan waitress alias cewek kafe di Jalan Sedap Malam, Jumat (3/8) disidang tipiring. Dalam sidang dengan hakim tunggal Ni Made Purnami, setidaknya ada 33 cewek kafe yang didudukan di kursi pesakitan.

Walau hakim tidak melakukan hukuman kurungan atas perbuatan cewek kafe ini, mereka memilih membayar denda Rp 50 ribu. Sebagaimana yang terungkap di persidangan, cewek kafe yayanng digaruk Sat. Pol PP Kota Denpasar itu adalah bekerja di Kafe Janger, Kafe Banjar, Kafe Doi, dan Kafe Cosmic.

Baca juga:  Satpol PP Temukan Toko Langgar SE Pengaturan Jam Berdagang

“Kalian didenda Rp 50 ribu subsider 2 hari kurungan ya. Kalau tidak mampu bayar kalian dikurung dua hari,” vonis hakim Purnami.

Seperti biasa, hakim meminta para cewek kafe ini tidak mengulangi lagi. Bahkan hakim mengancam jika ketahuan mengulangi, maka hukumannya akan diperberat.

Atas vonis tersebut, puluhan cewek kafe ini kompak menerima. Mereka sejatinya terjaring razia Satpol PP Rabu (1/8). Mereka tidak mampu menunjukkan identitas KTP. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Pascanaiknya Bule ke Padmasana, Sabtu Digelar "Bendu Piduka" di Pura Gelap
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *