JAKARTA, BALIPOST.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumpulkan perwakilan partai politik terkait sosialisasi peraturan mengenai petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan tata cara mendaftaran pasangan capres dan cawapres. Pendaftaran dibuka mulai Sabtu 4 Agustus 2018 hingga 10 Agustus 2018 nanti.

Dari berbagai arahan yang diberikan, KPU menekankan kepada partai politik tentang pentingnya persiapan kelengkapan dokumen kepada pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres dan cawapres) yang akan diajukan kepada KPU. “Sebaiknya seluruh dokumen dipersiapkan sejak awal, soal ijazah, CV, SKCK, sebenarnya semua yang dicalonkan sebaiknya mulai hari ini berkasnya disiapkan. Jadi kapan pun mau daftar semua siap,” pesan Ketua KPU Arief Budiman kepada perwakilan partai politik di Gednung KPU, Jakarta, Jumat (3/8).

Baca juga:  Calon KPU dan Bawaslu 2022-2027 Disetujui Paripurna

Persiapan dokumen sejak awal dinilai Arief sangat penting untuk menghindari kesalahan atau kekurangan dokumen, agar jangan sampai pasangan capres dan cawapres dinyatakan gagal alias tidak memenuhi syarat (TMS) hanya karena persoalan kelengkapan syarat dokumen. “Pendaftaran pasangan capres dan cawapres akan dimulai pukul 08.00 WIB pagi sampai pukul 04.00 WIB sore dari tanggal 4-9 Agustus 2018. Khusus hari terakhir, tanggal 10 Agustus dari jam 08.00-24.00 WIB,” terangnya.

Saat pendaftaran nanti, KPU membatasi para pendukung pasangan capres dan cawapres yang bisa memasuki ruangan pendaftaran. KPU mengeluarkan ID card bagi para pendukung atau pengurus partai politik yang masuk ke gedung KPU.

Aturan ini dibuat untuk mengantisipasi banyaknya pendukung yang datang mengantar pasangan capres dan cawapres. Sebab, kapasitas ruangan tempat pendaftaran di lantai 2 dan halaman KPU terbatas.

Baca juga:  Diubah Lagi! PPDN lewat Bandara Ngurah Rai Bisa Gunakan Rapid Antigen

“Jadi semua yang mengantarkan calon harus mendaftar. Untuk di ruangan pendaftaran lantai dua dibatasi 50 orang bagi pengurus partai. Untuk pendukung di halaman parkiran KPU maksimal 120 orang,” ujar dia.

Persiapan teknis yang akan disampaikan kepada partai politik di antaranya bagaimana kedatangan serta jumlah pendukung yang boleh ikut mendaftarkan serta tentang pemeriksaan kesehatan. Komisioner KPU Ilham Saputra menjelaskan saat pendaftaran KPU tidak mewajibkan semua ketua umum parpol pendukung hadir. “Yang diwajibkan datang saat pendaftaran adalah bakal capres dan cawapres. Biasanya datang,” sebutnya.

Setelah masa pendaftaran bakal capres-cawapres ditetapkan 4-10 Agustus, dilanjutkan pemeriksaan kesehatan pada 5-13 Agustus 2018. Verifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administratif bakal pasangan calon dilakukan 11-14 Agustus 2018 dan pemberitahuan tertulis hasilnya pada 15-17 Agustus 2018.

Baca juga:  Koster Kejar APBN untuk Pembangunan Infrastruktur, Termasuk Rencana Kereta Api

Selanjutnya, diberikan kesempatan kepada pasangan calon untuk perbaikan atau melengkapi persyaratan administratif yang dilakukan pada 18-20 Agustus 2018, setelah itu penyerahan perbaikan pada 20-22 Agustus 2018.

KPU akan melakukan verifikasi perbaikan persyaratan administratif pada 22-24 Agustus dan hasilnya akan diumumkan pada 25-27 Agustus 2018. Setelah verifikasi jumlah persyaratan administrasi terpenuhi, akan dilanjutkan dengan verifikasi kebenaran dokumen persyaratan administratif pada 11-14 September 2018 dan pemberitahuan hasil verifikasinya pada 15-19 September 2019.

Terakhir, penetapan dan pengumuman pasangan calon peserta pemilu presiden-wapres sudah dijadwalkan pada 20 September 2018. Sedangkan penetapan nomor urut pada 21 September 2018. (Hardianto/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *