Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Terpidana kasus korupsi dan pencucian uang kasus penyelundupan BBM senilai Rp 1,3 triliun di Batam, Deki Bermana, ditangkap tim gabungan intelejen Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dibackup tim intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali dan Kejati Riau, Sabtu (4/8). Penangkapan sekitar pukul 12.00 Wita.

Pria yang dijuluki “Raja” Minyak ini dibekuk di atas kapal Motor Raka Surya saat bersandar di Pelabuhan Tanjung Benoa. Kajati Bali Dr Amir Yanto melalui Asisten Intelijen Bayu A. Arianto bersama Kasipenkum Humas Kejati Bali, Edwin Beslar, membenarkan adanya penangkapan buron tersebut.

Baca juga:  Operasi Cipkon Agung, Arak Disita di Buduk

Terpidana yang dibekuk adalah terpidana tujuh tajun dalam perkara korupsi BBM ilegal senilai Rp 1,3 triliun di Batam, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2621K/PID.SUS/2015 tanggal 24 Agustus 2016.
Pria asal Pekanbaru, Riau, tersebut disebut buron ke-145 yang berhasil ditangkap tim intel Kejagung RI sejak rentang waktu antara Januari hingga Agustus 2018.

Assintel Kejati Bali Bayu Arianto bersama Edwin Beslar mengatakan proses penangkapan berlangsung aman dan lancar. Dan setelah dibekuk di atas kapal, terpidana langsung diboyong ke Kejati Bali.

Baca juga:  Hampir Sebulan Laporkan Korban Jiwa COVID-19, Hari Ini Ada 4 Kabupaten Catat Tambahan

Bayu mengatakan, terpidana dan buron ini sudah bekerja di kapal minyak dengan masa kerja 2 tahun dengan jabatan Mualim 1. Dan setelah dinyatakan selesai pemeriksaan, sekitar pukul 14.30 Wita, tim membawa terpidana menuju Bandara Internasional Ngurah Rai untuk selanjutnya diterbangkan ke Pekanbaru, Riau via Jakarta dengan menggunakan pesawat Batik Air pada pukul 16.00 Wita. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *