DENPASAR, BALIPOST.com – Setelah melimpahkan satu tersangka (kini terdakwa) dalam kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai, penyidik Krisus Polda Bali, Senin (6/8) kembali melimpahkan satu tersangka ke Kejati Bali. Dia adalah IWS (58).
Penyidik melimpahkan tersangka berikut barang bukti berdasarkan Surat Kajati Bali yang menyatakan bahwa berkas perkara IWS sudah lengkap alias P-21. Informasi kepolisian menyebutkan penetapan IWS sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan dari penyidikan sebelumnya, yaitu tersangka IWR (tersangka dalam perkara pokok pada berkas perkara terpisah).
Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa 29 orang saksi dari instansi terkait dan 6 orang saksi ahli. Dalam kasus penyerobotan aset Tahura berupa lahan seluas 847 m2 yang terletak di Banjar Perarudan, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung ini, tersangka IWS bertugas mencarikan tanda tangan kepada pejabat terkait dan pihak lainnya dalam berkas permohonan sertifikat tanah tersebut kepada almarhum IGPW sebagai penerima kuasa (tersangka dalam berkas perkara terpisah). IWS juga membuat pondasi beton disekeliling obyek tanah yang diakui milik ayahnya, IWR.
Kemudian, IWS bersama IWR menunjukan batas-batas tanah kepada petugas ukur BPN Kabupaten Badung. Dari hasil pengukuran tanah ini, maka terbitlah sertipikat hak milik No. 20534 tanggal 21 Januari 2015 atas nama IWR. Obyek lokasi tanah seluruhnya merupakan kawasan hutan Tahura Ngurah Rai pada pal batas B.336, B.337 dan B338. (Miasa/balipost)