Jaksa Pengadilan Negeri Jembrana melakukan eksekusi terhadap mantan Bupati Jembrana I Gede Winasa di Rutan Negara kemarin. Winasa dieksekusi terkait kasus perjalanan dinas dengan hukuman enam tahun penjara. (BP/olo)

NEGARA, BALIPOST.com – Putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) terkait kasus korupsi perjalanan dinas (perdin) dengan terpidana I Gede Winasa telah diterima. Menindaklanjuti putusan tersebut, Senin (6/8) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana melakukan eksekusi terhadap mantan Bupati Jembrana tersebut di  Rumah Tahanan (rutan) Kelas IIB Negara.

Winasa divonis 6 tahun pidana penjara serta denda Rp 200 juta subsider 6 bulan. Selain  itu juga pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp 797.554.800.

Pelaksanaan eksekusi yang dilakukan Jaksa dari Kejari Jembrana, Ni Wayan Mearthi dan Ni Ketut Lili Suryanti itu sempat ditanggapi Winasa dengan berdebat. Saat disampaikan oleh Jaksa untuk melakukan eksekusi terkait putusan terkait kasus Perdin, Winasa langsung menjawab akan melakukan peninjauan kembali (PK).

Baca juga:  Puluhan  Koperasi di Jembrana  Belum RAT

Winasa mengungkapkan sejak kasus beasiswa Stikes dan Stitna dimana dirinya diganjar tujuh tahun penjara, saat ia belum menerima putusan lengkap. Namun sekarang sudah muncul lagi putusan kasasi perdin yang juga tidak ada putusan lengkap.

Petugas rutan akhirnya menengahi perdebatan itu dan Winasa akhirnya mau menandatangani. Mearthi menegaskan bahwa tujuan jaksa datang adalah untuk eksekusi putusan MA terkait kasus perjalanan dinas.

Baca juga:  Bendahara Sekaligus Kasir BUMDes Kertha Jaya Diadili Kasus Korupsi

Kasus korupsi Perdin Winasa ini saat awal disidangkan di Pengadilan Tipikor Denpasar, diputus 4 tahun pidana penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Lantas di tingkat banding, pengadilan tinggi putusan menguatkan putusan sebelumnya.

Putusan ini lebih ringan 3 tahun dari tuntutan JPU yakni 7 tahun penjara. Lalu ditempuh upaya hukum kasasi. Namun di tingkat MA, hukuman Winasa justru bertambah menjadi 6 tahun pidana penjara.

Baca juga:  Presiden Putuskan Tunda Pembentukan Densus Tipikor

Sebelum kasus Perdin ini, Winasa juga menjalani hukuman kasus korupsi Stikes dan Stitna dengan vonis 7 tahun.

Terpisah, Kasi Pidsus Kejari Jembrana, Made Pasek Budiawan mengatakan selain eksekusi penjara ini, nantinya juga akan dilakukan eksekusi denda dan ganti rugi sesuai putusan dari MA tersebut. Terkait hukuman penjara, jika ditotal dengan kasus sebelumnya (Stitna Stikes) maka hukuman yang harus dijalani 13 tahun. “Tujuh tahun ditambah enam tahun,” tandas Pasek. (Surya Dharma/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *