JAKARTA, BALIPOST.com – Mantan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (Menteri ATR/Kepala BPN) Ferry Mursyidan Baldan meminta pemerintah membentuk Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR) untuk penanganan pasca gempa di Lombok dan Bali. “Jika badan di Aceh dibentuk dengan undang-undang, maka badan untuk gempa Lombok dan Bali bisa dimulai dengan Keppres (Keputusan Presiden),” katanya, Rabu (8/8).
Dengan demikian, lanjutnya, upaya penangan darurat, pemulihan kehidupan, rehabilitasi dan rekonstruksi bisa berjalan dengan cepat, terstruktur dan efektif serta terkoordinasi. Gempa di Lombok dan Bali dianggap memiliki dampak cukup besar karena terjadi berulang kali atau gempa susulan. Korban jiwa pun sudah mencapai ratusan jiwa.
Sehingga sudah selayaknya penanganannya benar-benar dilakukan serius melalui badan khusus yang dikuatkan oleh ketentuan perundangan. Mantan Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Pemerintahan Aceh DPR RI ini mengatakan dengan membentuk semacam badan maka akan memberi ketenangan dan kepastian langkah yang diambil negara dalam hal ini pemerintah. “Sekaligus bisa mensinergikan seluruh kepedulian, bantuan, dan anggaran baik dari APBN/APBD, sumbangan masyarakat dan juga bantuan dari negara sahabat,” imbuhnya.
Dari pengalaman penanganan bencana gempa dan tsunami di Aceh, pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono – Jusuf Kalla (SBY-JK) ketika itu membentuk Badan Rehabilitasi dan Rekontruksi (BRR) Aceh dan Nias. Menurut Ferry, badan penanganan pascabencana ini nantinya berada di bawah langsung Presiden dan pelaksanaannya dipimpin Wakil Presiden.
Ferry berharap langkah cepat pembentukan badan pasca bencana ini bisa terbentuk. Sebab langkah cepat pembentukan badan pasca gempa ini, akan memberi arah dan kepastian terhadap seluruh proses rehabilitasi dan rekonstruksi Lombok dan Bali. “Karena ini bukan sekedar pembangunan kembali secara fisik, tapi yang lebih utama adalah rehabilitasi kehidupan masyarakat pasca gempa di Lombok dan Bali,” sebut Ferry. (Hardianto/balipost)