Terdakwa penyelundupan Ganja 12 kilogram saat sidang kemarin di PN Negara. Terdakwa divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subside 1 tahun kurungan. (BP/olo)

NEGARA, BALIPOST.com – Terdakwa kasus narkotika jenis ganja 12 kilogram, Erik Iswanto (29) asal Banyuwangi, Jawa Timur, Kamis (9/8) diganjar hukuman 12 tahun penjara. Vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara itu juga menyertakan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Putusan hakim ini lebih ringan tiga tahun dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 15 tahun pidana penjara.

Dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan yang dipimpin Hakim Ketua R.R Diah Poernomojekti, dibeberkan pertimbangan baik yang memberatkan maupun yang meringankan terdakwa asal Banyuwangi itu. Hal yang memberatkan adalah, tindakan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan peredaran dan penyalahgunan narkoba. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya. Selain itu, terdakwa selama persidangan berperilaku sopan.

Baca juga:  Tersangka Korupsi Kapal Ikan Sudah Tahap II

Terdakwa terbukti melanggar Pasal 115 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Terdakwa diganjar penjara 12 tahun serta denda Rp 1 miliar subside 1 tahun kurungan. Menanggapi putusan tersebut, terdakwa berdiskusi dengan kuasa hukumnya dan mnyatakan menerima putusan tersebut. Sementara JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana, Ni Wayan Mearthi menyampaikan masih pikir-pikir terkait putusan tersebut.

Kasus ini terungkap dari pemeriksaan  rutin barang di pos II Pelabuhan Gilimanuk, Rabu (28/2) lalu.  Anggota Polsek Kawasan Laut Gilimanuk yang melakukan pemeriksaan mencurigai barang kardus yang dibawa tersangka diatas motor.

Baca juga:  Oknum Polisi Jadi Kurir Narkoba Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan

Kardus yang dibungkus karung dan diangkut menggunakan sepeda motor Mega Pro warna hitam, P 2640 YI terdapat 15 paket bungkusan oval berisi ganja kering.

Total berat dalam 15 paket ganja itu 12,30 kilogram. Penyelundupan ganja ini merupakan yang ketiga kalinya dilakukan Erik Jawa ke Bali. Rencananya paket ganja bernilai lebih dari Rp 100 juta itu dibawa ke Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Badung.

Baca juga:  Kivlan Zen Divonis 4 Bulan Terkait Kepemilikan Senpi Ilegal

Dari pengiriman tersebut terdaakwa mendapatkan upah Rp 1 juta. Pengungkapan penyelundupan paket ganja belasan kilogram ini merupakan penangkapan dengan barang bukti  ganja terbanyak selama penanganan Narkoba di Polres Jembrana. (surya dharma/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *